PARBOABOA, Tapanuli Utara- Tersangka persetubuhan terhadap anak berinisial AS (35) berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Tapanuli Utara ( PolresTaput).
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu (15/06/22) memaparkan, tersangka diringkus petugas dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
Tersangka melakukan tindakan bejat tersebut terhadap anak sambungnya berinisial Bunga (14) hingga hamil dan melahirkan.
"Kronologis pertama Mei 2021, sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Kecamatan Pagaran, Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujar AKBP Ronal dalam keterangan resminya di Mapolres Taput.
Ronal menjelaskan, seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun. Tidak sampai disitu, pelaku terus mengulang aksi bejatnya, pada Minggu di bulan Juni 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB, saat sang istri dan mertuanya pergi ibadah Minggu di Sitakkubak, Desa Banua Luhu, Pagaran.
Kemudian, pelaku kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama, satu jam kemudian.
Lebih lanjut, menurut AKBP Ronal, pada Desember 2021, korban diketahu hamil setelah kondisinya yang mual-mual menyita perhatian sang ibu. Melihat kondisi korban, sang ibu dan pelaku lantas membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
”Saat itu, dokter menyatakan jika korban telah hamil 7 bulan," jelasnya.
Mengetahui putrinya hamil, sang ibu lantas menanyai korban tentang siapa yang menghamilinya, namun karena merasa takut ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam pasrah. Korban lantas di ungsikan untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Kabupaten Toba.
Tidak sampai disitu, pelaku yang menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di rumah kos-kosan, selalu memaksa korban untuk bersetubuh. Hal tersebut kembali berulang di tanggal dan waktu yang berbeda, sekitar Desember 2021 hingga 27 februari 2022.
Bahkan, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di saat korban dalam kondisi hendak melahirkan. Di mana Bunga terpaksa menghubungi pelaku untuk dijemput karena sudah pecah ketuban.
Namun sayangnya, saat pelaku hendak melarikan korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung, dalam perjalanan korban telah melahirkan dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar sang bayi, pada 15 menit berikutnya.
Berdasarkan pengakuan korban terhadap penyidik, pada 27 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban meninggalkan rumah orang tuanya hanya dengan membawa pakaian yang melekat di badan.
Bunga yang terlunta-lunta, akhirnya berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga pada 28 Mei 2022, kemudian dijemput sang ayah dan dibawa ke Mandailing Natal.
Kepada sang ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam kendaraan Toyota Yaris milik pelaku yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Ronal menegaskan bahwa tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," ujar Arist Merdeka Sirait menambahkan, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.
AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau, agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh Bunga agar tidak terulang kejadian serupa kedepannya.
Editor: -