PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri jadi capres serta tidak mundur dari jabatan dengan syarat dapat izin dari presiden.
“Mau nyapres mau cuti memang selayaknya minta izin pada Presiden dan itu adalah kewenangan Presiden. Kami sambut baik keputusan MK di mana Menteri yang maju sebagai Capres bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu dengan izin Presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (01/11/2022).
Dasco menuturkan, jika telah disepakati masa kampanye hanya selama tiga bulan, dan menurutnya, hal itu tidak akan mengganggu pekerjaan karena tidak setiap saat kampanye dilakukan secara fisik.
“Masa kampanye itu cuma 3 bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan fisik. Ada sebagian virtual. Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses pekerjaan Menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu,” kata dia.
Sebelumnya, putusan tersebut dikeluarkan oleh Ketua MK Anwar Usman usai Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota." Isi dari pasal tersebut.
MK juga mengeluarkan putusan lain yakni, untuk menteri yang maju sebagai capres tidak perlu mundur dari jabatannya asal mendapatkan izin dari presiden.