Tanpa Amandemen UUD 45, MPR Sepakat PPHN Hadir Melalui Konvensi Ketatanegaraan

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Dok: voi.id)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di periode ini.

Ia menyebutkan, keputusan tersebut diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan secara tertutup dengan Badan Pengkajian MPR.

“Menghadirkan PPHN melalui TAP [Ketetapan] MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi, dan lain-lain, dan seterusnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7).

Bamsoet mengungkapkan, MPR menyadari pentingnya kehadiran PPHN bagi bangsa dan negara guna menjamin kesinambungan pembangunan. Namun, PPHN tak perlu melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, Ia menilai kehadiran PPHN dalam bentuk Undang-Undang (UU) juga kurang tepat.

Oleh karena itu, Bamsoet mengatakan bahwa alternatif yang akan ditempuh, yakni melalui konvensi ketatanegaraan.

Terakhir, Bamsoet mengatakan bahwa MPR akan membentuk panitia adhoc pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang untuk menggelar konvensi ketatanegaraan yang kemudian hasilnya disahkan di sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022.

"Panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR RI bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamendemen konstitusi," ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS