Nafkah Iddah: Pengertian, Cara Menghitung, Contoh, dan Hukum Tidak Memenuhinya

Nafkah iddah (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA - Menjalani kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Ada saja kerikil-kerikil tajam yang harus dilalui. Beberapa pasangan dapat mempertahankan biduk rumah tangganya, namun ada juga yang berakhir dengan perpisahan.

Perpisahan bisa saja terjadi karena dua kemungkinan, yakni kematian pasangan atau bercerai saat keduanya masih hidup.

Dalam ajaran Islam, seorang wanita yang berpisah karena kematian suaminya atau ditalak cerai, maka ia memiliki masa iddah.

Masa iddah merupakan waktu yang digunakan untuk menunggu sejenak sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan pria lain.

Melalui kanal YouTube @tanyaUAS, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki iddah selama 4 bulan 10 hari.

Sementara perempuan yang ditalak cerai suaminya memiliki masa iddah selama 3 bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan tersebut sedang tidak mengandung.

Bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah berhak untuk mendapatkan nafkah masa iddah. Para ulama mengatakan bahwa istri yang sedang menjalani masa iddah (baik cerai hidup, cerai gugat ataupun cerai mati) dari talak raj'i masih memperoleh nafkah iddah.

Lantas, apa itu nafkah iddah? Bagaimana cara menghitungnya? Dan kapan nafkah masa iddah tersebut dibayarkan?

Pengertian Nafkah Iddah

Pengertian nafkah iddah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dalam kitab Fikih Tuhfatul Thullab, Syekh Zakariya Al-Anshori mengartikan iddah merupakan masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan.

Oleh karena itu, perempuan yang diceraikan dalam keadaan apa pun, baik cerai hidup, mati, sedang haid atau tidak, sedang dalam keadaan hamil atau tidak, wajib menjalankan masa iddah.

Bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak diperkenankan untuk menerima pinangan orang lain, karena masih memiliki hak nafkah dari mantan suaminya.

Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri yang baru saja dicerai atau talak. Hak tersebut berlaku hingga masa iddah selesai.

Ketentuan mengenai nafkah iddah terdapat dalam Al-Quran surah Al-Thalaq ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Artinya, “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Jenis Perceraian yang Berhak Menerima Nafkah Iddah

Terdapat beberapa jenis perceraian yang berhak untuk menerima nafkah iddah, antara lain:

1. Seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam bentuk talak raj'i.

2. Seorang istri yang diceraikan oleh suaminya dalam bentuk talak bain sughra dan talaq bain kubra ketika istri sedang hamil.

2. Seorang istri yang ditinggal mati suaminya.

Cara Menghitung Nafkah Iddah

Cara menghitung nafkah iddah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Nafkah iddah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pangan saja, melainkan juga kebutuhan sandang (kiswah) dan tempat tinggal (maskan) sebagaimana  pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam, maka besaran nafkah iddah adalah harus memenuhi komponen berikut ini:

1. Nafkah Pangan 

Rumusan variabel-variabel yang mempengaruhi besaran nafkah pangan adalah sebagai berikut:

  • Jumlah nafkah yang harus dibayar = μ
  • Biaya makan perhari = α
  • Jumlah dari masa iddah = h

Dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

 μ = α x h 

  • Penentuan besaran makan perhari dilakukan dengan cara menjumlahkan biaya makan wajar dalam satu hari didaerah tersebut. Selain itu data dari BPS juga bisa dijadikan sebagai acuan biaya makan selama sehari.
  • Jumlah hari masa iddah ditentukan dengan jenis masa iddah yang harus dijalani oleh istri pasca perceraian.

Sebagai contoh :

μ = Rp40.000,00 x 90 hari

μ = Rp3.600.000,00 untuk 3 bulan.

2. Nafkah Sandang (Kiswah)

Kiswah adalah pakaian yang dikenakan untuk menutup aurat. Pemberian kiswah pada istri yang telah bercerai merupakan tuntunan syariah yang dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab suami pada istri yang telah bercerai, agar mantan istrinya tetap menutup aurta sesuai dengan ketentuan syariat.

Nafkah kiswah tidak harus berupa pakaian baru setiap bulannya, namun dapat berupa perawatan pakaian yang telah dimiliki istri seprti biaya laundry atau jasa cuci dan setrika pakaian tiap bulannya.

Sehingga ketika diperoleh biaya perawatan pakaian setiap bulan, maka cukup dikalikan 3 bulan atau disesuaikan dengan lamanya masa tunggu bagi mantan istri.

3. Nafkah Tempat Tinggal (Maskan)

Maskan adalah tempat tinggal yang disediakan suami kepada istri yang bercerai. Nafkah tempat tinggal bukan berarti suami harus membelikan rumah kepada istri, namun nafkah maskan adalah biaya yang diperlukan oleh istri untuk mendapatkan tempat tinggal.

Ketika bercerai dengan suaminya, seorang istri bisa saja masih tetap tinggal di rumah bersama, selain itu istri juga bisa tinggal bersama orang tuanya. Jika kondisi seperti itu, maka besaran jumlah nafkah maskan adalah biaya yang diperlukan untuk merawat rumah tersebut seperti biaya listrik, air, iuran kebersihan dan biaya lain yang mungkin menjadi pengeluaran rutin dalam rumah tersebut.

Ketika istri tidak tinggal dirumah bersama atau tidak lagi tinggal dengan orang tuanya sehingga harus mengontrak atau menyewa rumah selama masa iddah, maka nafkah yang diterima oleh istri adalah biaya sewa atau kontrak rumah ditambah dengan biaya lain yang mungkin timbul karena menempati rumah tersebut.

Hukum Suami Tidak Memberikan Nafkah Iddah

Hukum suami tidak memberikan nafkah iddah (Foto: Freepik)

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Iddah adalah haram. Apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya kepada istri yang telah diceraikannya, yaitu tidak memberikan nafkah iddah, maka sama halnya ia (suami) berbuat dzalim pada istrinya dan ini merupakan dosa.

Kewajiban memberikan nafkah istri pasca perceraian tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama pada point 2, yang menyebutkan bahwa:

(2) nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut‟ah, dan nafkah anak menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor: 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi: “Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut‟ah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak”.

Hal ini juga sejalan dengan perintah Al Quran dalam Surat Al Baqarah ayat 233, yang bunyinya:

Ûž وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ Û— وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا Ûš لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ Ûš فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ  233.

Artinya: Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Perbedaan Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah

Berikut ini adalah perbedaan dari keduanya, yakni

  1. Nafkah iddah artinya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya yang baru di ceraikan. Nafkah iddah diberikan hingga masa iddah selesai.
  2. Nafkah Mut’ah adalah hadiah yang diberikan seorang suami kepada istrinya yang telah ia ceraikan.

FAQ – Tentang Nafkah Iddah

1. Kapan nafkah iddah dan mut’ah dibayarkan?

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019, SEMA No.1 Tahun 2017 menyebutkan bahwa:

“  ………maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.”

2. Apakah yang menjadi rujukan penentuan besarah nafkah iddah?

Berdasarkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama menyebutkan, penentuan jumlah nafkah iddah adalah ditetapkan hakim berdasarkan beberapa hal, yaitu:

  • Kemampuan ekonomi suami serta besaran take home pay-nya
  • Melihat kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak
  • Melihat lamanya perkawinan

3. Istri minta cerai apakah suami wajib menafkahinya?

Kewajiban memberikan nafkah kepada mantan sitri hanya berlaku jika perceraian terjadi atas gugatan suami kepada istri. Jadi apabila pada kasus sebaliknya yang mana istri menggugat terhadap suaminya, maka suami tidak berkewajiban memenuhi nafkah pasca perceraian.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS