Negara Wajibkan Pasangan yang Mau Nikah Harus Miliki Sertifikat Siap Nikah dan Hamil

Pasangan yang ingin menikah, pastikan sudah memiliki sertifikat siap nikah dan hamil sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA). (Foto : Parboaboa/Muhammad Anshori)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Pasangan yang ingin menikah, pastikan sudah memiliki sertifikat siap nikah dan hamil sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Tingginya kasus stunting menjadi penyebab negara mewajibkan hal ini agar angkanya mengalami penurunan.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Muda Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Atika Purnama Sari mengatakan, sertifikatnya berbentuk elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), demi mencegah kasus stunting.

Atika menerangkan, kewajiban memiliki sertifikat Elsimil sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia lewat Perpres Nomor 72 tentang pencegahan stunting dimulai dari anak remaja. 

"Anak remaja nya itulah pasangan yang akan melangsukan pernikahan. Dari instruksi presiden itu, setiap pasangan yang akan melangsukan pernikahan wajib memiliki sertifikat Elsimil,” katanya kepada Parboaboa, Selasa (14/02/2023).

Atika menjelaskan, sebelum menikah hal yang harus dilakukan calon pengantin bisa melengkapi surat-surat yang sudah diurus dari kelurahan setempat, berisi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta lahir, dan pas foto ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk didaftarkan dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Jadi kita di sini sudah ada pelayanan satu pintu. Masyarakat tidak perlu lagi memeriksanya di luar. Kalau periksa di klinik kan pasti bayar, di sini semua pemeriksaannya gratis," jelasnya.

Atika melanjutkan, layanan pertama dilakukan pemeriksaan Narkoba, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan, kemudian pemeriksaan kehamilan bagi si perempuan, dan konseling oleh psikolog. 

"Setelah selesai semua pemeriksaan tadi, kita akan berikan kartu kendali. Kartu kendali itu lah untuk dasar pengisian sertifikat Elsimil.” ucapnya.

Atika menambahkan, usia ideal menikah menurut peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk perempuan 21 ke atas, dan laki-laki usia 25 tahun.

“Kalau menurut Undang-Undang (UU) perkawinan, usia 19 tahun ke atas boleh menikah. Tapi kan yang ditakutkan nanti anak yang dilahirkan bisa beresiko stunting,” ujarnya.

Atika memberikan saran kepada seluruh pasangan yang ingin menikah dengan melakukan perencanaan secara matang, termasuk ketika memutuskan punya anak.

“Menikahlah terencana, kemudian punyak anak juga harus terencana,” tukasnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS