Nekat Turun di Stasiun yang Tak Sesuai Tiket, Penumpang Kereta Api Siap-Siap Bayar Denda

KAI menerapkan sanksi kepada penumpang yang turun di stasiun yang tak sesuai tiket. (Foto: Instagram/instagram@kai123_)

PARBOABOA, Jakarta - Mulai Kamis (3/8/2023), tidak boleh ada lagi penumpang kereta api yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi. Jika nekat, maka penumpang bersangkutan akan mendapat sanksi. 

Sebelumnya, sepanjang Januari-Juli 2023, Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan) KAI Daop 1 Jakarta mencatat ada 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi. 

Modus yang disampaikan penumpang pun beragam. Di antaranya dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket misalnya dengan alasan ke toilet. Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.

Kini sanksi yang menunggu penumpang yang turun di stasiun kelebihan relasi di antaranya denda dan juga larangan naik kereta api sementara waktu. Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Dalam keterangan tertulisnya, KAI sengaja menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama. Selain itu juga agar tertib menggunakan transportasi kereta api. 

Tindakan yang sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Kondektur juga akan mengumumkan adanya sanksi dan denda bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya. 

Tindakan lain, kondektur akan melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Perihal yang dicek meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. Maka dari itu, penumpang diharapkan menempati nomor kursi sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, dia akan memberitahukan adanya sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Penumpang juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Jika penumpang yang bersangkutan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka dia akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun. Dia lalu akan diantar ke loket untuk pembayaran denda. 

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS