Niat Puasa Nazar, Lengkap dengan Rukun dan Konsekuensinya

Niat puasa nazar (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA -  Niat puasa nazar merupakan puasa sunnah yang tidak wajib untuk dijalankan, namun bisa menjadi wajib apabila seorang muslim telah mengucap akan menjalankannya.

Niat puasa nazar sangat penting untuk diketahui bagi orang yang telah berjanji atau bersumpah akan melaksanakan puasa jika keinginannya tercapai. Para ulama berpendapat bahwa puasa nazar dapat dilakukan kapan saja kecuali di hari-hari yang dilarang seperti hari raya dan hari Tasyriq. Sementara untuk tata cara pelaksanaannya sama dengan puasa wajib lainnya, yakni niat dibaca pada malam hari sebelum puasa nazar.

Hal ini telah tertuang dalam firman Allah QS. Al – Hajj ayat 29:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar – nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).

Berikut ini Parboaboa akan memberikan bacaan niat puasa nazar yang perlu dilafalkan saat seseorang hendak menunaikan janjinya.

Apa itu Puasa Nazar?

Puasa nazar adalah puasa sunnah yang ditunaikan dengan niat menepati janji kepada Allah SWT karena telah mengabulkan permintaan. Meski sunnah, namun pelaksanaannya menjadi wajib karena puasa nazar diibaratkan seperti utang yang harus dibayar.

Secara etimologis, nazar dalam bahasa Arab berarti janji. Sedangkan nazar dalam Islam artinya menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang aslinya tidak wajib, namun ia mewajibkan dirinya untuk menunaikan ibadah tersebut.

Nazar sendiri pada dasarnya tidak hanya terbatas pada menjalankan ibadah puasa saja, namun bisa juga yang lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan untuk bernazar pada perkara mubah, makruh ataupun haram karena hukumnya tidak sah.

 Sebagai contoh, seseorang berjanji akan melaksanakan puasa Daud selama 1 bulan penuh apabila berhasil diterima kerja di perusahaan yang ia inginkan. Ketika keinginannya terkabul, maka ia wajib menunaikan puasa Daud meskipun puasa Daud tergolong puasa sunnah.

Ketentuan ini tertulis dalam Al-Quran surah Al-Insan ayat ke-7 yang berbunyi, artinya:

“Mereka memebuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana – mana .” (QS. Al-Insan: 7)

Niat Puasa Nazar

Niat puasa nazar dalam Arab, Latin, dan Artinya

Niat puasa nazar (Foto:Parboaboa/Ratni)

تَعَالىَ لِلّٰهِ النَّذَرِ صَوْمَ نَوَيْتُ

Bacaan latin: “Nawaitu shauma nadzri lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat puasa nazar karena Allah Ta’ala.”

Rukun Puasa Nazar

Rukun puasa nazar (Foto:Parboaboa/Ratni)
Para ulama menyatakan bahwa niat puasa nazar ini awalnya adalah puasa sunnah, namun berubah menjadi wajib karena dinazari. Maka dari itu, rukun puasa nazar ini harus dipenuhi sama seperti puasa wajib.

Dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang melaksanakan puasa. Apabila rukun-rukun tersebut tidak terpenuhi, maka puasa menjadi tidak sah.

Rukun puasa ada dua jenis, yaitu:

  1. Niat yang dilakukan pada malam hingga sebelum fajar.
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Konsekuensi Puasa Nazar

Dalam Al-Quran telah dijelaskan konsekuensi dari melanggar nazar. Konsekuensi  dari melanggar nazar adalah harus membayar kafarat.

Berikut ini adalah penjelasan dari pembayaran kafarat sebagai konsekuensi dari melanggar niat puasa nazar yang tertuang dalam Al – Quran sebagai sumber hukum Islam surah Al-Maidah ayat 85.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kaum yang disebabkan sumpah – sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan oleh sumpah-sumpah yang kamu sengaja.”

“Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.”

“Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah – sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah – sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum – hukum agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah : 89)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran kafarat untuk nazar dapat dilakukan dengan bersedekah kepada 20 orang miskin. Hal – hal yang bisa kita berikan sebagai kafarat dari melanggar nazar adalah makanan yang biasa dikonsumsi dan pakaian yang bisa digunakan. Selain itu, kita juga bisa memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya sebagai kafarat dari melanggar nazar.

Jika tidak mampu untuk bersedekah dengan ketiga hal tersebut, membayar kafarat bisa dilakukan dengan melakukan puasa selama tiga hari.

FAQ - Tentang Puasa Nazar

  • Apa contoh puasa nazar?

Contoh puasa nazar adalah Anda berjanji kepada Allah SWT, jika suatu hari bisa lulus ujian masuk perguruan tinggi negeri, maka saya akan bernazar puasa tiga hari. Setelah Anda lulus, maka wajib hukumnya melaksanakan puasa sesuai dengan nazar tersebut.

  • Kapan puasa nazar dikerjakan?

Waktu pelaksanaan puasa nazar sama dengan puasa lainnya, yaitu sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari. Seperti yang dijelaskan di atas, puasa nazar bisa dilaksanakan kapan saja asalkan tidak di hari raya tasyrik.

  • Apa hukum puasa nazar jika lupa mengerjakannya?

Ulama lain dari Dar ifta, Syekh Ali Fakhr menjelaskan, orang yang lupa akan nazarnya, maka tidak ada hukuman baginya. Kendati demikian, seorang yang bernazar kemudian lupa seharusnya merasa malu kepada Allah SWT atas janji yang dilupakannya dan lebih baik membayar kafarat yamin atau sanksi melanggar sumpah.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS