PARBOABOA – Nikah Siri, juga dikenal sebagai pernikahan di bawah tangan atau pernikahan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pernikahan ini menjadi topik yang seringkali memicu perdebatan dan kontroversi di berbagai masyarakat di seluruh dunia.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah nikah siri itu zina menurut pandangan Islam?
Beberapa berpendapat bahwa nikah siri adalah bentuk zina karena pernikahan semacam ini tidak diakui secara resmi.
Namun, dalam pandangan yang berbeda, banyak yang percaya bahwa nikah siri adalah cara sah untuk menjalani pernikahan dalam Islam.
Dalam Islam sendiri substansi nikah siri adalah identik dengan nikah mut’ah, yakni sama-sama memiliki keterbatasan waktu.
Perbedaannya jika nikah mut’ah syarat pembatasan waktu disebutkan ketika akad, sedangkan nikah di bawah tangan pembatas waktu tersebut tidak disebutkan.
Melansir dari Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008, nikah siri adalah perkawinan sah, apabila telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Tetapi bisa menjadi haram, manakala terdapat mudarat, dan dianjurkan untuk mendaftarkan secara resmi di instansi yang berwenang.
Sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan nikah siri, penting untuk memahami dengan jelas syarat dan ketentuannya, serta implikasi hukum dan agama yang terkait.
Pengertian Nikah Siri
Nikah siri berasal dari bahasa Arab yang diserap dalam bahasa Indonesia. Pernikahan siri dalam kitab fiqh, siri artinya rahasia.
Berdasarkan kata tersebut, maka padanan kata az-zawaj as-siri dapat diartikan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Nikah siri adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang mengacu pada pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi semua persyaratan hukum atau syarat-syarat yang sah menurut hukum negara atau agama tertentu.
Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama atau instansi pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan pernikahan.
Nikah siri dapat memiliki berbagai alasan, seperti karena ketidakmampuan memenuhi persyaratan hukum atau agama yang berlaku, ingin menjaga privasi, atau karena alasan sosial, ekonomi, atau budaya tertentu.
Namun, dalam banyak negara, perkawinan ini tidak diakui secara hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum atau hak-hak tertentu kepada pasangan yang menikah secara siri.
Jangka waktu nikah siri dalam Islam tidak memiliki ketentuan yang baku atau ditentukan secara pasti dalam teks-teks agama.
Hal ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian antara pasangan yang menikah secara siri, budaya, norma sosial, dan hukum yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Nikah siri dalam Islam merujuk pada pernikahan yang dilakukan berdasarkan aturan agama Islam, tetapi tidak memiliki catatan resmi atau pengakuan dari pemerintah. Kata Siri berasal dari kata Arab siri atau sir yang berarti rahasia.
Adanya perkawinan siri dikatakan sah menurut norma agama, namun tidak sah menurut norma hukum karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Lalu, apakah nikah siri itu zina? Siri mempunyai arti “rahasia” dan mengacu pada rukun Islam tentang pernikahan, yaitu suatu pernikahan sah jika diketahui banyak orang.
Dalam Islam, pernikahan sah (nikah yang diakui secara agama) memiliki beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Tetapi, perkawinan ini umumnya tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, terutama persyaratan administratif yang diperlukan untuk mengakui pernikahan secara sah menurut hukum negara.
Namun ada juga pendapat bahwa nikah siri sebenarnya adalah para pelaku zina, yang jika diartikan dengan kata sederhana adalah pelaku yang ingin berzina namun dengan cara halal. Pendapat ini juga menjadi pro dan kontra.
Dilansir dari buku Nikah Siri, oleh Yani C. Lesar, perdebatan nikah siri kembali menarik perhatian publik ketika muncul suatu pernyataan, bahwa membolehkan nikah siri sama artinya dengan melegalkan perzinaan atas nama agama.
Bahkan ada yang mengatakan, bahwa zina lebih baik dari nikah siri karenanya bagi pelakunya perlu dijatuhi sanksi pidana.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, tentu diperlukan pengkajian lebih lanjut untuk mengetahui kapan nikah siri itu sah secara hukum (syara) sehingga boleh berlaku, atau kapan nikah siri dinyatakan tidak sah sehingga hukumnya sama dengan zina.
وَالَّذÙيْنَ لَا يَدْعÙوْنَ مَعَ اللَّه٠إÙنَّهَا أَخَرَ وَلَا يَقْتÙÙ„Ùونَ النَّÙْسَ الَّتÙÙŠ Øَرَّمَ الله٠إÙلا بÙالْØَقّ٠وَلَا يَزْنÙونَ وَمَنْ ÙŠÙŽÙْعَلْ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya) (QS.AI- Furqan [25]: 68).
Maka dari itu, dibutuhkan wali dan saksi agar pernikahan siri maupun tercatat hukum dapat diakui kehalalannya. Jika tidak ada wali ataupun saksi, pernikahan akan dianggap tidak sah dan haram hukumnya.
Nikah Siri Itu Halal atau Haram?
Status hukum nikah siri dalam Islam menjadi bahan perdebatan dan kontroversi di kalangan ulama dan cendekiawan Islam. Oleh karena itu, tidak ada pandangan tunggal yang berlaku untuk semua ulama atau mazhab dalam Islam.
Dalam pandangan beberapa ulama dan mazhab, perkawinan ini dianggap sah secara agama (halal), sementara dalam pandangan lain, itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah atau haram.
Pandangan yang menganggap nikah siri halal berdasarkan pada penafsiran beberapa hadis dan ayat Al-Quran yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan dalam hubungan antara pria dan wanita.
Mereka berpendapat bahwa perkawinan ini dapat dianggap sebagai langkah yang lebih baik daripada menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dalam pandangan mereka, nikah siri adalah cara untuk menjaga moralitas dan menghindari perzinahan.
Bahkan Abu Zahrah menyatakan bahwasanya pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya dua syarat, yaitu hadirnya dua orang saksi dan adanya seorang wanita calon istri yang memang boleh untuk dinikahi. Rasulullah bersabda:
البغا يا اللاتى ينكØÙ† انÙسهن بغير بينة
Artinya: Para pelacur adalah wanita-wanita yang menikahkan dirinya sendiri tanpa (adanya) bukti.
Berdasarkan hadits tersebut, nikah tanpa disertai bukti identik dengan pelacuran. Pelacuran merupakan perbuatan zina yang dapat dikenai sanksi hudud.
Dilansir dari buku Nikah Siri, oleh Yani C. Lesar, nikah tanpa saksi terkait dengan pernikahan siri yang hukumnya dilarang oleh Rasulullah. Karenanya untuk mendapatkan bukti pernikahan, kehadiran merupakan hal yang mutlak.
Syarat Nikah Siri dalam Islam
Hukum nikah siri dalam Islam bervariasi tergantung pada interpretasi ulama dan hukum yang berlaku di berbagai negara.
Beberapa ulama menyatakan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama asalkan memenuhi syarat-syarat agama.
Berikut ialah syarat nikah siri menurut Islam:
- Ijab dan Qabul: Ada tawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) dari kedua pihak yang terlibat dalam pernikahan dengan penuh kesadaran dan persetujuan.
- Wali: Dalam Islam, perempuan yang belum menikah harus memiliki seorang wali (walinya) yang memperkenalkan dan melindunginya dalam pernikahan. Wali biasanya adalah ayah atau wali yang sah lainnya. Nikah siri tanpa wali tidak diperkenankan.
- Saksi: Nikah harus disaksikan oleh dua orang muslim yang adil sebagai bukti sahnya pernikahan.
- Mahr: Mahr adalah mahar atau mas kawin yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai tanda komitmen dalam pernikahan.
- Ketentuan lain: Ada ketentuan-ketentuan lain dalam hukum Islam yang harus dipenuhi untuk sahnya pernikahan, tergantung pada madzhab atau mazhab hukum Islam yang dianut.
Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu nikah siri. Setiap keputusan terkait pernikahan adalah keputusan yang penuh pertimbangan.
Perkawinan ini bisa menjadi pilihan dalam situasi-situasi tertentu, namun, pengertiannya yang beragam dan implikasi hukum yang bervariasi membuatnya perlu untuk dilakukan dengan hati-hati.
Mengetahui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum agama adalah langkah awal yang bijaksana. Alasan nikah di bawah tangan juga harus dipikirkan matang-matang supaya tidak menjadi haram hukumnya.
Penting juga untuk berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang kompeten serta mencari nasihat hukum jika Anda mempertimbangkan nikah siri.
Semoga artikel ini memberikan wawasan yang berguna dan membantu Anda dalam membuat keputusan yang tepat dalam perjalanan pernikahan Anda.