Jakarta. Selama PPKM Darurat, Ojol (Angkutan Roda Dua Online)
dan kendaraan angkutan barang logistik termasuk layanan pengiriman menggunakan
ojol atau sepeda motor boleh melintas keluar masuk DKI Jakarta.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa ojek online (ojol) dan
kendaraan angkutan barang logistik, termasuk layanan pengiriman diizinkan untuk
melintas di wilayah penyekatan di DKI Jakarta.
Seperti diketahui penyekatan jalan merupakan salah satu
kebijakan yang dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat.
“Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan jalan saat
PPKM Darurat)” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo
(6/7/2021).
Penegasan itu disampaikan Polda Metro Jaya setelah
sebelumnya banyak terdapat keluhan Pengemudi
Ojol yang kebingungan mencari nafkah pada situasi hari perdana
pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai 3 Juli sampai 20
Juli 2021.
Sambodo menyatakan, kebijakan khusus lain yang telah diambil
ialah mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pengantar oksigen diperbolehkan
melintas di jalur Transjakarta. "Dari semula hanya khusus untuk bus
Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulans, mobil
jenazah, dan mobil transporter oksigen," kata Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan
di 63 titik ruas jalan, termasuk akses masuk ke Jakarta. Dari 63 titik ruas
jalan, 28 di antaranya ada di batas kota dan jalan tol.