PARBOABOA, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada Anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana dalam perkara pengiriman sabu seberat 20 gram ke PN Rangkas Bitung.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara,” tegas Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, melansir Tribun Medan, Selasa (22/11/2022).
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” sebut Hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap Ahmad.
Vonis tersebut diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa.
Meski begitu, baik jaksa penuntut ataupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Maria Tarigan disebutkan, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket mencurigakan dari Kota Medan dengan nama Dewa Siagian sebagai pengirim.
Paket tersebut ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian yang merupakan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pada Selasa (17/5/2022) silam, tim BNN kemudian melakukan pengangkapan terhadap oknum hakim itu dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti sabu seberat 20 gram yang merupakan isi paket yang dikirim dari Medan tersebut.
Terpisah, tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.