2 Oknum TNI Ditangkap Bawa Narkoba di Deli Serdang Resmi Jadi Tersangka

Polisi Militer (PM) resmi menetapkan dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merangkap jadi pengedar narkoba sebagai tersangka, Rabu (07/12/2022). (Foto: Parboaboa/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Polisi militer resmi menetapkan dua orang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Pratu RH dan Sertu YT sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Keduanya ditangkap oleh tim Mabes Polri, Senin (5/12/202) kemarin, dengan barang bukti 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Usai ditangkap, kedua oknum TNI ini lalu diserahkan ke Pomdam I/BB guna proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya sudah tersangka," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian kepada Jurnalis Parboaboa, Rabu (7/12/2022).

Rico mengatakan kedua tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Pomdam, untuk menerapkan konstruksi pasal terhadap kedua oknum TNI ini.

"Nanti kalau sudah lengkap dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer)," pungkas Rico.

Diketahui, petugas Dit Narkoba Mabes Polri menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Deli Serdang, Senin (5/12/2022) kemarin.

Sebanyak 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi turut disita. Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengungkap keterlibatan dua orang oknum aparat TNI.

Kedua oknum TNI yang diamankan yakni Pratu RH dan Sertu YT. Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deli Serdang Sumut. 

Kedua oknum TNI ini diduga menjemput narkotika di Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil bernomor polisi BK 1020 LE, Minggu (4/12/2022) malam.

Sesampainya di Kota Tanjungbalai, kedua oknum ini lalu mengambil dua paket narkotika dari seseorang yang tidak dikenal, lalu memuatnya ke dalam mobil.

Keduanya lalu bergerak ke Kota Medan. Senin (5/12/2022) pagi, kedua oknum ini lalu singgah ke sebuah doorsmer yang di berada di Galang. 

Tak lama berselang, petugas yang sudah melakukan pengintaian lalu menyergap kedua oknum TNI ini, dengan barang bukti 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS