PARBOABOA, Jakarta - Ombudsman RI mengecam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena kurang serius dalam merespons laporan masyarakat tentang kerugian akibat tindakan perusahaan pialang dalam perdagangan komoditi.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, menyampaikan, Bappebti sejauh ini hanya memberlakukan sanksi administratif ringan dan belum mengimplementasikan regulasi dengan efektif.
Diketahui, Ombudsman kini tengah memproses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar.
Berbagai modus operandi perusahaan pialang berjangka yang teridentifikasi, mulai dari taktik rayuan hingga pengelolaan akun nasabah dengan cara yang tidak jujur.
Ombudsman juga menyoroti potensi maladministrasi dalam layanan perdagangan komoditi, termasuk kelalaian dalam penyidikan, pengawasan preventif, pemantauan, dan evaluasi pengaduan, serta penundaan berlarut dalam sistem pengaduan online Bappebti.
Bappebti juga sempat mengklaim bahwa mereka tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Selain itu 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP, akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP).
Menurut Ombudsman, kendala anggaran dan sumber daya manusia tidak boleh menjadi alasan Bappebti untuk tidak memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Yeka menyarankan agar Bappebti lebih kreatif dalam pendekatan mereka, misalnya dengan memanfaatkan wewenang untuk membuka metadata perusahaan pialang yang dilaporkan, demi mengidentifikasi masalah secara lebih akurat.
Ia berpendapat, penemuan bukti kuat dan penerapan sanksi pencabutan izin usaha terhadap perusahaan pialang bermasalah dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Beliau juga menekankan bahwa perdagangan berjangka komoditi adalah bagian dari layanan publik yang harus terbebas dari maladministrasi.
Ombudsman Terima 29 Laporan
Dari 2021 hingga 2024, Ombudsman RI telah menerima 29 laporan terkait permasalahan dalam perdagangan berjangka komoditi, dengan 25 di antaranya memenuhi syarat formal dan materiil untuk ditindaklanjuti. Total kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp68,5 miliar.
Mereka yang melaporkan berharap Bappebti melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang ini dan memulihkan kerugian materiil yang mereka alami.