PARBOABOA – Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim dengan syarat yang telah ditetapkan. Bagi seorang muslim yang kondisi finansialnya mencukupi, wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Bagi kalangan yang kurang mampu, tidak diwajibkan membayar zakat.
Dalam ajaran islam, terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut juga dengan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60.
Ø¥Ùنَّمَا الصَّدَقَات٠لÙلْÙÙقَرَاء٠وَالْمَسَاكÙين٠وَالْعَامÙÙ„Ùينَ عَلَيْهَا وَالْمÙؤَلَّÙÙŽØ©Ù Ù‚ÙÙ„ÙوبÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽÙÙÙŠ الرّÙقَاب٠وَالْغَارÙÙ…Ùينَ ÙˆÙŽÙÙÙŠ سَبÙيل٠اللَّه٠وَاÙبْن٠السَّبÙيل٠ÙَرÙيضَةً Ù…ÙÙ†ÙŽ اللَّه٠وَاللَّه٠عَلÙيمٌ ØÙŽÙƒÙيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Lantas, siapa saja orang yang berhak mendapatkan zakat? Dan orang yang berhak menerima zakat disebut? Dalam artikel ini Parboaboa sudah merangkum dari berbagai sumber tentang syarat dan alasan golongan yang menerima zakat.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama, Zakat berasal dari kata “Zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.
Dalam Al-Quran disebutkan,
“Ø®Ùذْ Ù…Ùنْ أَمْوَالÙÙ‡Ùمْ صَدَقَةً تÙطَهّÙرÙÙ‡Ùمْ وَتÙزَكّÙيهÙمْ”
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan orang yang berhak menerima Zakat:
1. Fakir
Mustahik adalah orang yang menerima zakat. Fakir termasuk ke dalam golongan mustahik. Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan fakir tidak memiliki penghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat, salah satunya merupakan orang miskin. Secara harta, orang miskin posisinya masih di atas orang fakir. Mereka orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan seperti, makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Amil adalah golongan yang berhak menerima zakat. Amil yang dimaksud adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru masuk islam. Mualaf berhak menerima zakat supaya semakin mantap meyakini agama Islam sebagai keyakinannya, Allah SWT sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya.
5. Riqab (Hamba Sayaha)
Riqab masuk dalam golongan mustahik adalah mereka sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Riqab pada zaman sekarang seperti menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan hutang.
6. Gharim
Secara Bahasa, Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Golongan Gharim dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Gharim Limaslahati Nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berhutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Gharim Li ishlahi Dzatil Bain (terlilit hutang karena kondisi mendamaikan manusia, Qabilah atau suku)
7. Fi Sabillillah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan Fi Sabillillah. Mereka adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan berdakwah, jihad dan sebagainya. Fi Sabillillah bisa juga untuk mereka yang mengembangkan pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya. Orang yang berhak mendapatkan zakat ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat meneruskan perjalanannya, walaupun terlepas dari golongan mampu atau tidak.
Syarat Dikenakannya Zakat atas Harta
Zakat dikeluarkan dari harta yang kita miliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Dilansir dari laman BAZNAS, Syarat dikenakannya zakat atas harta adalah sebagai berikut:
- Harta disebut merupakan barang halal yang didapatkan dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut juga merupakan harta yang dapat dikembangkan
- Harta yang dikeluarkan mencapai nishab atau sesuai dengan jenis hartanya
- Harta tersebut melewati haul
- Pemilik harta tidak memiliki hutang dalam jangka pendek yang wajib dilunasi
FAQ – Seputar Orang yang Berhak Menerima Zakat
-
Apakah janda berhak menerima Zakat?
Status janda tidak termasuk dalam orang yang berhak menerima zakat. Apabila seorang janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi atau terpenuhi maka ia tidak berhak menerima zakat. Namun, jika janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada yang menanggung hidupnya dan tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat.
-
Siapa yang berhak menerima zakat penghasilan atau zakat mal?
Zakat mal atau zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan siapa saja yang memiliki penghasilan dari tani, tambang, ternak, dagang, dan mereka yang memiliki profesi seperti pejabat, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, dokter, dan sebagainya. Jadi, ketika mereka mengeluarkan zakat, maka zakat penghasilan berhak diterima oleh 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang dijelaskan di atas.
-
Apa ancaman bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat?
Apabila seseorang yang memiliki kondisi finansial yang mencukupi tapi tidak mau mengeluarkan zakat, maka ancaman baginya ketika di dunia dan juga akhirat. Dalam hadist Rasullah SAW bersabda:
“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim).