Organisasi Profesi Jurnalis Desak Polisi Usut Komplotan Preman Lain yang Mengintimidasi 

Preman yang mengintimidasi jurnalis di Medan resmi ditahan polisi. Tersangka Jay Sangker alias Rakes terancam dua tahun penjara. (Foto: PARBOABOA/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Organisasi profesi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan kompak mengawal kasus kekerasan terhadap insan pers dengan tersangka Jay Sangker alias Rakes (30) agar diadili hingga ke meja hijau. 

Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus menyampaikan bahwa kasus ini harus terus dikawal hingga ke persidangan di pengadilan. Peristiwa ini juga menjadi momen penegakan Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum hingga tuntas. Bila tidak, maka akan ada pelaku lainnya yang seenaknya merintangi dan mengintimidasi jurnalis dalam melakukan peliputan," ucapnya, Kamis (02/03/2023). 

Array melanjutkan untuk memenuhi rasa keadilan, pelaku lainnya yang diduga bagian dari komplotan dari tersangka Rakes yang menugaskan untuk merintangi kerja jurnalis harus diusut pihak kepolisian. 

"Kami menduga tersangka ini tidak mungkin datang ke lokasi pra-rekonstruksi lalu berani merintangi kerja jurnalis kalau tidak ada yang menyuruhnya. Dan itu harusnya juga diungkap kepolisian," tukasnya. 

Agus Supratman, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut, menyampaikan polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.

“Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra-rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi. 

“Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut jika pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

"Sejauh ini pelaku satu orang, tapi kita terus mendalami adanya keterlibatan pelaku lainnya," tukasnya. 

Polisi akhirnya resmi menetapkan Jay Sangker alias Rakes (30) preman di Medan yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis sebagai tersangka. Dia sudah ditahan sejak Selasa (28/2/2023). 

Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan, Senin (27/2/2023) oleh Satreskrim Polrestabes Medam di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut. 

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS