PARBOABOA, Medan – Berdasarkan hasil keputusan dari tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit di Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 20 – 26 Juli 2022, merangkak naik dibandingkan pekan sebelumnya.
Ketua Kelompok Kerja Teknis Tim Rumus Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Provinsi Sumut, Ponten Naibaho mengatakan, ada kenaikan tipis untuk pekan ini.
"Harga sawit kembali naik tipis dalam pekan ini dan ini sudah ditetapkan bersama dari hasil rapat Pusat Pemasaran Kelapa Sawit PT. Perkebunan Nusantara, GAPKI dan harga pasar," Ponten Naibaho, Rabu (20/7/2022).
Namun, kenyataanya di lapangan pihak pabrik kelapa sawit (PKS) hanya menerima TBS dari petani di bawah harga yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap.
"Harga yang di pabrik tidak sesuai dengan harga ketetapan. Contoh, yang ditetapkan seharga Rp1.835 per kg, nah PKS masih menerima harga Rp 1.400 per kg, kan ada selisih Rp 400," katanya, Kamis (21/7/2022).
Gus mengatakan, pabrik dengan mudah mengontrol harga TBS, lantaran petani sawit hanya dapat menjual ke pabrik saja.
"Petani ini kan TBS tidak bisa dijual selain ke pabrik. Makanya dikhawatirkan adanya monopoli, posisi tawarnya tidak ada," ujarnya.
Petani mengeluh karena pabrik tak mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui Gus, petani meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan mengawasi harga tersebut.
"Harus ada fungsi pengawasan. Kemarin saya rapat dengan staff kepresidenan, kita minta agar aparat penegak hukum ikut mengawasi, jadikan pidana itu. Karena perhitungannya kan sudah jelas, berapa yang ditetapkan harusnya segitu yang dijual," kata Gus.