PARBOABOA, Jakarta - Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk membuat narasi di spanduk terkait perkenalan diri, visi dan misi, baik pribadi maupun partai.
"Kalau spanduk itu dilihat dari sudut mana kita melihatnya. Kalau dari sudut kampanye misalnya, padahal belum waktunya kampanye, selama dia memperkenalkan sosok dan program, tidak mengatakan pilihlah saya, itu tidak melanggar dan bukan bagian dari kampanye," katanya saat dihubungi PARBOABOA melalui sambungan telepon, Kamis (10/08/2023).
Diketahui, pemasangan spanduk tengah marak dilakukan bacaleg dari seluruh partai di seluruh Indonesia. Padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau tepatnya 4 hari sebelum pemilihan legislatif dimulai.
Emrus mengatakan, jika ada bacaleg atau partai yang membuat ajakan memilih dalam spanduknya sebelum masa kampanye, maka hal tersebut dianggap melanggar aturan dan akan berhadapan dengan sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, perbuatan dari oknum bacaleg itu juga bisa melanggar AD/ART di partai tempatnya bernaung.
"Cenderungnya kalau mereka melanggar harus dihadapkan dan ditindak tegas oleh Bawaslu RI. Karena belum bisa kampanye berarti jangan kampanye, maka wajib diikuti peraturan ini. Ketua partai juga bisa mengambil keputusan sesuai AD/ART partai," ungkapnya.
Emrus Sihombing kemudian mengingatkan partai politik untuk tetap mematuhi ketentuan Bawaslu terkait masa kampanye.
"Saya kira saran-saran saya kepada partai politik yang lolos verifikasi pemilu supaya mereka menaati semua aturan yang berlaku berdasarkan undang-undang. Keputusan apapun di Bawaslu RI ikutin saja," pungkasnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja sebelumnya menyebut, pemasangan spanduk dari oknum partai politik seharusnya tidak mengandung kata-kata ajakan untuk memilih seseorang.
"Di Pemilu 2024 ini harus dijaga agar tidak terganggu, karena terdapat larangan dalam sosialisasi, yaitu larangan mengajak, itu tidak boleh," katanya saat dihubungi PARBOABOA, Selasa (08/08/2023).
Rahmat Bagja mengingatkan komitmen partai politik peserta Pemilu 2024 menjaga kondusifitas masyarakat di masa sosialisasi tercoreng aksi-aksi kampanye ilegal.
"Ini belum masa kampanye dan tidak boleh mengajak, jika ingin memperkenalkan diri silahkan saja, mau kemana-mana silahkan saja. Tapi tidak boleh menyebutkan 'pilih saya', tidak boleh lah," jelasnya.
Sebelumnya, masyarakat di sekitar Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat mengeluhkan maraknya pemasangan spanduk bacaleg, terutama yang dipasang di atas trotoar.
"Seharusnya jangan dulu dipasang ya alat peraga kampanye seperti spanduk maupun umbul-umbul ini oleh oknum. Lihat saja merusak pemandangan kita dan pengguna jalan lainnya. Apalagi dipasang di tempat yang salah seperti trotoar," kata Abdul Hakim, masyarakat yang sehari-harinya beraktivitas di Jalan Kebon Sirih Jakarta, kepada PARBOABOA.
Abdul mengaku pernah melarang oknum parpol yang memasang spanduk di sekitar kawasan tersebut di malam hari.
"Dua bulan yang lalu saya pernah bertemu 3 oknum partai politik yang sedang memasang spanduk di sini. Namun akhirnya saya suruh pindah saat saya patroli malam bersama warga," ceritanya.
Abdul juga berharap KPU dan Bawaslu melakukan penindakan terhadap pemasangan spanduk ini.
"Harapan saya KPU dan Bawaslu RI menindak tegas hal ini. Kan belum saatnya kampanye," kesalnya.
Hal senada diungkapkan Alpian, ojek pangkalan di Stasiun Gondangdia yang menilai partai politik harus tegas menghukum oknum kadernya terkait pemasangan spanduk yang belum waktunya itu.
"Oknum ini seharusnya mendapatkan hukuman setimpal ya, ini sudah jelas menghalangi pemandangan Ibu Kota Jakarta, apalagi saya asli warga sini," ujarnya kepada PARBOABOA.
Alpian berharap petugas Satpol PP DKI Jakarta menurunkan spanduk yang menghalangi keindahan kota itu.
"Kalau copot sih itu kewenangannya Satpol PP ya, karena kewenangannya kan menyelesaikan keamanan dan ketertiban. Jadi saya harap dari Satpol PP turun tangan langsung," harapnya.