Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, Partai Buruh Klaim Beda dari Pemohon Lain

Partai Buruh resmi menyerahkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Partai Buruh resmi menyerahkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin mengklaim permohonan mereka berbeda dengan pengajuan sebelumnya dari pihak lain.  

"Argumentasi serta dalil permohonan hari ini, kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner maupun konsep hukumnya," katanya di Gedung MK, Rabu (3/5/2023). 

Said juga mengklaim pengajuan partainya dari sisi kepentingan dan representasi pun berbeda. 

"Maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakukan UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) secara faktual lingkupnya lebih masif," jelasnya. 

Pendaftaran permohonan uji formil dari Partai Buruh dilakukan pada  1 Mei, atau bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Pengajuan dilakukan secara daring ke MK, dengan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023. 

"Kami memilih pendaftaran permohonan pada 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan May Day," ungkap Said. 

Menurut Said, dengan momentum itu, Partai Buruh ingin membangun persepsi bahwa May Day merupakan hari perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. 

Terkait pendaftaran permohonan secara fisik, tambahnya, dilakukan karena mengikuti aturan yang berlaku di MK. 

"Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi," imbuh Said Salahudin.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS