Pegawai Honorer di Medan Resmi Jadi Tersangka Usai Rudapaksa Putri Tirinya

Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (Foto: Parboaboa/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Seorang oknum pegawai honorer berinisial R di Medan resmi jadi tersangka usai dilaporkan kasus kekerasan seksual terhadap putrinya. Dia ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada jurnalis Parboaboa, Selasa (27/12/2022).

Ia menjelaskan hasil keterangan tersangka terungkap kalau R bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi di Medan.

"Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tesebut," ujarnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dan pasal 6 undang-undang No. 12/2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku merupakan bapak tiri dari korban," jelas Kasat Reskrim.

Pasca kejadian ini, Fathir menyampaikan kondisi korban tidak stabil. 

"Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma anak, termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap si anak," pungkasnya.

Diketahui, tersangka yang diduga pegawai honorer Dinas Pertamanan Kota Medan diseret warga ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Minggu (25/12/2022) kemarin.

Informasi dihimpun korban diketahui seorang gadis remaja berinisial A yang saat ini masih duduk di bangku kelas IX SMP. 

"Kejadian ini dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban masih kelas 6 SD," kata kakek korban berinisial SL.

Ia menjelaskan perbuatan keji ayah tiri ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. 

Sang kakek menjelaskan pengakuan korban ini membuat ibu kandung korban terkejut. Tanpa pikir panjang, ibu korban lalu membuat laporan ke kantor polisi, Sabtu (8/10/2022) silam.

"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap Minggu (25/12/2022) semalam, kami serahkan ke Polrestabes Medan," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS