Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang Berpotensi Matikan 200.000 UMKM

Depot air isi ulang. (Foto: ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

PARBOABOA, Jakarta – Para pengusaha depot air minum isi ulang yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) menyebut, rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli galon dengan Bisfenol A (BPA) dinilai berpotensi mematikan 200.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

 “Pengusaha depot air minum di Indonesia telah mencapai 200.000 pengusaha. Usaha kami jelas-jelas akan mati dengan regulasi pelabelan BPA ini,” ujar Ketua Umum Perdamindo Susanto Anwar dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Susanto menilai, regulasi yang direncanakan oleh BPOM ini akan merugikan pengusaha depot air. Pasalnya ia dan pihaknya masih sangat bergantung pada keberadaan galon isi ulang tersebut untuk mencari penghasilan sehari-sehari.

"Ini jelas sangat merugikan kami para pengusaha depot air minum isi ulang. Usaha kita sekarang ini kan masih sangat tergantung pada keberadaan galon guna ulang ini,” lanjutnya.

Untuk itu, Susanto berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang nantinya menyusahkan para pengusaha UMKM ini, kecuali jika pemerintah mau memberikan jalan lain agar para konsumen tetap bisa membeli air di depot isi ulang.

“Kami berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang sangat menyusahkan usaha kami,” tuturnya.

“Ketika kebijakan BPOM itu benar-benar dikeluarkan nanti, kami meminta pemerintah harus bisa untuk menyiapkan penggantinya agar masyarakat tetap bisa membeli air dari kami. Karena, BPOM itu kan nggak bisa mencetak galon,” pungkasnya.

Alasan BPOM

BPOM menyebut, pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) dilakukan dalam upaya perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon isi ulang di tengah masyarakat.

Pasalnya, menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang, Bisfenol A (BPA) merupakan bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Rita melalui siaran pers, Senin (06/06/2022).

Rita juga menjelaskan, draft regulasi pelabelan risiko BPA saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM.

IDI Dukung Rencana Kebijakan BPOM

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyerukan dukungan mereka kepada BPOM untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik, khususnya galon isi ulang polikarbonat, demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

PB IDI menyebutkan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan.

“Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI, dalam keterangan tertulisnya (15/8/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS