PARBOABOA, Medan - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi kepada korban M Idris (42) sopir taksi online, yang jasadnya dibuang di pinggir jalan di seputaran Jalan Speksi Kanal Titi Kuning, Kota Medan.
Untuk kasus ini polisi berhasil mengamankan empat orang yang dicurigai terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Namun salah satu diantaranya berinisial IGL (43) melawan saat diamankan, sehingga petugas polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan IGL adalah penumpang taksi online yang dikendarai korban pada malam pembunuhan.
Awalnya pelaku IGL menyuruh rekannya berinisial S memesan taksi online untuk mengantarkannya ke salah satu hotel di Jalan Cirebon pada Rabu (30/11). Setelah sampai di lokasi tujuan, pelaku kemudian mengaku tidak mempunyai uang untuk membayar ongkos taksi kepada korban. Keduanya kemudian terlibat percekcokan. Diduga kesal, pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Kemudian terjadi baku pukul antara korban dan tersangka. Tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (2/12) sore.
Pelaku pun membuang jasad korban di Jalan Speksi Kanal, Kecamatan Delitua pada Kamis (1/12) dinihari. Selanjutnya dengan mengendarai mobil milik korban, pelaku menemui rekannya berinisial R.
Setelah itu, IGL dan R mengendarai sepeda motor membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. Disaat itu lah, IGL juga meminta tolong R untuk menghubungi rekan lainnya yang juga berinisial R alias Gembul. Ditemani Gembul dan R, tersangka merusak baterai mobil dan meninggalkan kendaraan tersebut di pinggir jalan dengan tujuan agar tidak dicuri orang.
“Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menghubungi rekannya berinisial R alias Gembul untuk mengambil mobil korban yang telah dicuri lalu menyuruhnya meninggalkannya di pinggir jalan,” ungkapnya.
Riko menyebutkan, personel yang menerima laporan adanya penemuan mayat di Jalan Speksi Kanal, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati rekan pelaku berinsial R alias Gembul hendak mengambil korek api yang tertinggal di dalam mobil korban.
“Saat diinterogasi R alias Gembul mengaku hanya disuruh pelaku IGL untuk meninggalkan mobil milik korban tersebut di pinggir jalan,” sebutnya.
Dari penangkapan Gembul, akhirnya tim berhasil menangkap IGL di sebuah warnet di Jalan HM. Joni Medan pada Kamis (2/12/2021) pukul 00.10 WIB.
“Ketika petugas melakukan pengembangan tersangka IGL melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil senjata milik petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan saat dibawa ke rumah sakit meninggal dunia,” tegas Kapolrestabes Medan.
Riko menambahkan, dalam kasus pembunuhan terhadap M Idris ditetapkan satu tersangka berinisial IGL. Sedangkan untuk rekannya S tidak ada niatan untuk melakukan perbuatan pembunuhan karena hanya membantu pelaku memesan taksi online. Sedangkan R dan Gembul hanya disuruh untuk membuang mobil. Namun saat ini ketiganya masih berstatus saksi. Namun polisi masih mendalami kebenaran pernyataan ketiganya.