PARBOABOA, Medan- Polisi menangkap seorang pelaku pengerusakan yang menghancurkan posko cinta damai atau posko anti tawuran di kawasan Kecamatan Medan Belawan. Tersangka yang diamankan seorang anak di bawah umur berinisial A (15) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Hal ini disampaikan Kapores Pelabuhan Belawan AKBP Joshua Tampubolon usai menghadiri acara Penyerahan Rapor Opini Penilaian Publik Tahun 2022 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (02/02/2023).
"Hasil dari pengakuan tersangka ini kebetulan anak di bawah umur berusia 15 tahun, dia bersama teman-temanya merusak mencabut spanduk dan ada juga beberapa kayu-kayu di situ," kata Kapolres.
Dari pemeriksaan, Kapolres menjelaskan motif pengerusakan posko anti tawuran ini karena keberadaan posko ini menjadi penghalang pelaku untuk tawuran.
"Tujuannya adalah membiarkan adanya tawuran," katanya seraya mengatakan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres melanjutkan aksi tawuran yang marak terjadi di Kecamatan Medan Belawan sudah menjadi atensi pihak kepolisian.
"Ini hal-hal yang sangat atensi terutama dari Kapolda Sumut sehingga kemarin kami kemarin sudah membuat FGD (Focus Grup Discussion) dengan para camat, kami akan berlakukan jam malam dan memberlakukan jam malam dan menindak tegas para pelaku tawuran," tukasnya.
Sebelumnya, posko cinta damai atau posko anti tawuran milik Pemko Medan di Jalan Belanak Kecamatan Medan Belawan, Minggu (29/01/2023) lalu. Posko cinta damai ini didirikan untuk mencegah terjadinya tawuran antar pemuda yang marak terjadi di kawasan Medan Belawan. Namun sebaliknya, pelaku tawuran malah melakukan pengerusakan hingga posko tersebut rata dengan tanah.