Akomodir 3 DOB Papua, Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat meresmikan tiga DOB di Papua, Jumat (11/11/2022) (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemendagri)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua.

"Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi-provinsi baru ini," ucap Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa total anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebanyak 575. Dengan bertambahnya tiga DOB Papua, maka otomatis jumlah anggota DPR dan DPD juga akan bertambah.

"Nah, dengan adanya UU bahwa tiap provinsi 4 anggota DPD, maka berarti provinsi baru akan ada penambahan jumlah anggota DPD. Bertambahnya anggota DPD RI (termasuk DPR RI) juga akibat adanya provinsi baru ini harus direvisi UU itu," ungkapnya.

Tito menyebut ada dua cara untuk mengubah UU Pemilu, yakni revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu Pemilu. Menurutnya, revisi UU Pemilu membutuhkan proses panjang, sementara tahapan Pemilu sudah berlangsung sehingga pilihan yang tepat adalah dengan penerbitan Perppu Pemilu.

"Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui perppu," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berbicara soal Perppu guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua. Ia berharap agar Perppu ini segera rampung sebelum Desember 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS