PARBOABOA, Medan - Pemilik salah satu lokasi hiburan malam di Kompel CBD Polonia Medan ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Tersangka ditangkap bernama Alexander (40) warga Jalan Juanda Medan. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi.
"Iya benar yang bersangkutan telah kita tangkap terkait narkoba," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi ketika dikonfirmasi jurnalis Parboaboa, Rabu (4/1/2022) petang.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bermula pada Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang membawa narkoba di Komplek CBD Polonia.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada satu orang laki laki berada di Kantor PT. Komoditi Ekspor Impor Indonesia yang telah di rubah menjadi kamar - kamar diduga menguasai narkotika jenis pil ekstasi," ucapnya.
Mendapat informasi itu, lanjut Ginanjar, pihaknya turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang berada di dalam Komplek CBD Polonia.
"Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sepuluh butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik," ungkap Kapolsek.
Atas penemuan barang bukti itu, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 114, 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.