PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan Rp365 miliar untuk upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa setiap tahunnya pengangkatan PPPK mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021, pihaknya mengangkat PPPK 1.777 orang, tahun 2022 mengangkat 1.691 orang, dan 3.620 orang PPPK yang akan diangkat pada tahun 2023 mendatang.
“Tahun 2021 kami melakukan pengangkatan PPPK 1.777 orang, tahun 2022 pengangkatan 1.691 orang dan tahun 2023 pengangkatan PPPK 3.620 orang,” ujarnya di Cibinong, Jumat (02/12/2022).
“Sehingga, sampai 2023 ada 6.488 PPPK dilakukan pengangkatan,” lanjutnya.
Anggaran gaji PPPK dengan jumlah fantastis tersebut rencananya akan digunakan untuk mengangkat 3.620 PPPK pada tahun 2023 mendatang, dengan rincian 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan, jabatan fungsional tenaga teknis 54 formasi PPPK yang dipecah lagi menjadi 14 formasi pemadam kebakaran, 33 formasi pertanian, 6 formasi pranata komputer, dan 1 arsiparis satu informasi.
Hal tersebut didasari oleh informasi yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengemban Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.
Irwan menyebut bahwa untuk lowongan posisi pada jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus.
“Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus, seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami,” tukasnya.
Sementara untuk PPPK tenaga guru hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas saat mengikuti seleksi pada PPPK tahun 2021.
Sebagai informasi, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.