Pendapatan Negara Mencapai Rp9,6 Miliar karena Penerbitan Paspor di Imigrasi Pematang Siantar Naik 7 Kali Lipat

Mulyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar saat dijumpai terkait jumlah penerbitan paspor sepanjang tahun 2022. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar mencatat jumlah penerbitan paspor mencapai 24.725 buah sepanjang 2022. Angka itu meningkat 14 kali lipat atau setara dengan 1.411 persen, bila dibandingkan 2021 yang 1.636 buah. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi mengatakan, para pemohon bisa secara online melalui aplikasi M-Paspor, merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online. “ Per harinya kami sediakan 50 kuota saja, dan hampir setiap hari penuh,” ujarnya saat dijumpai di kantornya (30/12/2022)

Ia mengatakan pada aplikasi ini pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. Sehingga pada saat datang ke Kantor Imigrasi pemohon paspor tidak perlu lagi membawa fotokopi berkas persyaratan. Pun, para pemohon juga bisa mengatur jadwal, membayar langsung biaya baik melalui bank, kantor pos, maupun minimarket (Alfamart dan Indomaret).

“ Pengoperasian aplikasi ini sejak bulan Februari tahun ini,” ucapnya.

Mulyadi menjelaskan, peningkatan permohonan paspord terjadi mulai dari 1 Januari 2022-26 Desember 2022 karena sudah melandainya angka COVID-19. Walau begitu, pihaknya tidak dengan mudah menerbitkan, karena Imigrasi Pematang Siantar akan menunda mengeluarkannya ke masyarakat yang diduga ingin keluar negeri dengan tujuan-tujuan yang mencurigakan atau ilegal.

“Fenomena ini terjadi lantaran pada 2021, angka COVID-19 sedang tinggi-tingginya. Pada 2022 menurun diikuti aturan perjalanan yang semakin melanggar. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, juga negara-negara lain di dunia,” katanya.

Mulyadi juga menyampaikan, pada 2022 data paspor yang dilaporkan hilang mencapai 144 buah (naik 6 kali lipat dari tahun 2021 berjumlah 22 buah). Tingginya kenaikan permohonan paspor tersebut, alhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang fantastis.

Imigrasi Pematang Siantar melaporkan, karena tingginya angka masyarakat yang ingin mengurus paspor terjadi peningkatan penerimaan negara yang mencapai Rp 9,6 miliar di 2022 saat ini. Jumlah itu meningkat drastis dibanding 2021 yang hanya mencapai Rp 1,5 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS