Penerimaan Pajak Pematang Siantar Melebihi Target 108 Persen, Nilainya Mencapai Rp1,28 Miliar

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pematang Siantar, mencatat realisasi capaian penerima pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2022 mencapai Rp128 miliar, melebih target hingga 108 persen.

PARBOABOA, Pematag Siantar - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pematang Siantar, mencatat realisasi capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp1,28 miliar. Angka itu 108 persen melebihi target yang ditetapkan.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Pematang Siantar, Fuad Ghazalie Damanik mengatakan, target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut Rp1,25 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp1,28 miliar. 

“Potensi membayar sebanyak 108 persen, dirinci untuk masyarakat Siantar sendiri ada 102 persen, dan untuk 6 persennya lagi dari warga luar Pematang Siantar,” katanya kepada Parboaboa, Jumat (10/02/2023).

Fuad mengatakan untuk pembayaran pajak kendaraan, tidak diharuskan dari mana asal kendaraannya. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online.

“Kan dari mana saja bisa, tidak diharuskan kan dari mana dia beli kendaraannya itu. Kita juga sudah sediakan mobil Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat Siantar maupun Simalungun membayar tanpa perlu mengantri panjang di kantor Samsat,” jelasnya

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS