PARBOABOA, Simalungun - Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 5,91 gram di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
"Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamanakan pria yang memiliki diduga sabu-sabu seberat 5,91 gram," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simalungun, Adi Haryono, saat dikonfirmasi Parboaboa, Jumat(20/1/2023).
Adi mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas informasi dari warga yang melaporkan bahwa di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, tim bersama kepala lorong (Gamot) setempat melakukan penggerebekan di sekitaran Lapangan Bola Sei Langge, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (36) alias Kiobong warga Pasar Baru Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan, di kantong celana sebelah kiri DE ditemukan empat belas bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto 5,91 gram.
"Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, satu buah jarum, satu unit ponsel, satu bal plastik kosong," ujar
Dikatakan Adi, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Selanjutnya tim langsung berupaya melakukan pengembangan, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.