Pengedar Sabu Asal Aceh Ditangkap di Serdang Bedagai

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu-sabu

PARBOABOA, Asahan - Petugas dari Satres Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial WPH (40) di Desa Mandaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Berdagai.

Penangkapan WPH merupakan hasil dari pengembangan atas penangkapan seorang pemakai sabu berinisial AFH yang telah lebih dulu diamankan. Saat diinterogasi AFH mengaku mendapat sabu dari WPH.

"Tersangka ini kami tangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AF yang lebih dulu ditangkap, dan menyebutkan membeli narkoba dari WP. Kami kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka hingga ke Serdang Bedagai, " kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, Senin (29/11).

Pada Senin sore, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Serdang Bedagai, petugas langsung mendatangi lokasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 bungkus sabu-sabu dari celana.

“Saat itu dia sedang tidur dan saat dibangunkan, ditemukan 4 sabu di tangan kanan dan kantong celananya," katanya.

Pelaku kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi.WPH yang merupakan warga Dusun Tangsi, Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara mengaku mendapat sabu dari seorang temannya di Kota Medan, sedangkan ekstasi didapat dari seorang laki-laki di Kisaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS