PARBOABOA, Simalungun - Seorang Pria berinisial MEP (68) diciduk petugas Polsek Tanah Tawa, atas kasus perjudian tebak angka saat sedang berada di sebuah warung di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Rabu (17/11/2021).
Pada saat penangkapan polisi menahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 yang merupakan hasil dari penjualan nomor tebak angka tersebut, satu unit handpone yang berisi akan pesan angka-angka, dan sebuah buku tafsir mimpi.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Polsek Tanah Jawa, penangkapan pelaku berawal dari seorang polisi mendapat sebuah informasi tentang adanya penjualan nomor tebak angka yang terjadi pada sebuah warung, beralamat di Huta III Tanjung Pasir.
Polsek Tanah Jawa yang mendengar kejadian tersebut langsung mengirim tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kamis (18/11/2021).
Pada saat diinterogasi, MEP mengaku setelah penjualan nomor tebak angka tersebut ia akan menyetor uangnya kepada bandarnya yang berinisal FJ. Setelah itu polisi langsung mengamankan tersangka kedalam ruangan tahanan yang berada di Polsek Tanah Jawa untuk dilakukannya pemrosesan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MEP terancam Pasal 303 ayat 1 KUHPidana yang berisikan ancaman 10 tahun penjara dan denda uang tunai sebesar RP 25 juta.