PARBOABOA, Deli Serdang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (34) yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban perampokan dan pemerkosaan pada Sabtu (6/8).
Kejadian itu sempat terekam CCTV dan viral setelah diunggah di Media Sosial. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga pelaku mencoba masuk ke dalam rumah melalui atap dapur.
Korban diketahui mengalami kerugian materil hingga puluhan juta dan juga mengalami trauma berat akibat dari aksi nekat perampokan dan pemerkosaan yang menimpanya.
Polisi Hadiahi Pelaku Timah Panas
Dari kejadian di atas, Satreskrim Polretabes Medan telah berhasil membekuk seorang pria berinisial MAG (21), warga Batang Kuis, Deli Serdang, yang diduga kuat menjadi pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap ibu muda tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menembak kaki kanan MAG lantaran melakukan perlawanan saat diamankan.
"Pengakuan korban selain, barang-barang dicuri juga terjadi pemerkosaan. Akan tetapi keterangan itu masih didalami," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda, Selasa (23/8).
Berdasarkan keterangan MAG, dalam kasus ini diduga didalangi oleh tiga pelaku. Dua pelaku lainnya, berinisial B dan D hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian. MAG mengaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar genteng bersama dengan D.
Sementara, satu pelaku lagi yakni B berada di luar untuk memantau situasi. MAG juga menyebutkan dirinya sempat mengikat korban dan membawanya ke kamar mandi. Namun, dirinya tidak mengetahui kalau D memperkosa korban atau tidak.
Ia pun mengatakan bahwa D yang merupakan tetangga korban, merupakan otak dari aksi nekat yang mereka lakukan.
"Tapi saya tidak ada memperkosa korban," ucap MAG.
"D itu tetangga korban. Rumahnya jarak empat rumah aja dari rumah korban. Pertama D mau main tunggal, tapi terakhir kita diajak. Kurang tahu berapa lama dirancang," lanjutnya.
Terakhir, MAG pun mengakui bahwa dirinya belum sempat menikmati hasil pencurian yang ada di tangan B. Ia pun kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan akibat dari aksi nekatnya bersama dua pelaku lainnya.
MAG dijerat dengan pasal 338 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun.