Perkara yang Ditangani PN Pematang Siantar Turun, Hanya 346 Kasus

Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar mencatat ada 346 kasus perkara tindak pidana dan 127 kasus perkara perdata sepanjang 2022 (Foto : Parboaboa/Muhammad Anshori)

Parboaboa, Pematang Siantar - Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar mencatat ada 346 kasus perkara tindak pidana dan 127 kasus perkara perdata sepanjang 2022.

Humas Pengadilan Negeri atau Juru bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan mengatakan, kasus yang ditangani sepanjang 2022 mengalami penurunan dibandingkan 2021.

Dia merinci, sepanjang 2021 jumlah perkara pidana sebanyak 400 kasus, sedangkan perkara perdata sebanyak 137 kasus.

"Untuk perkara pidana pada 2022 didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 224 perkara," kata Rahmat kepada Parboaboa, Jumat (06/01/2023).

Rahmat melanjutkan, untuk perkara pidana lainnya yakni pencurian sebanyak 43 perkara, penganiayaan 16 kasus, perjudian 24 kasus, penggelapan 10 kasus, penipuan 1 kasus, penadahan 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 5 kasus, dan kasus lainnya sebanyak 21.

Adapun untuk jumlah perkara perdatanya sepanjang 2022 yakni perceraian sebanyak 87 kasus, perbuatan melawan hukum (PMH) 26 kasus, wanprestasi 2 kasus, kasus tanah sebanyak 8 kasus, dan kasus lainnya sebanyak 4 kasus.

Rahmat berharap di tahun selanjutnya kasus perkara semakin menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Karena di 2022 sudah turun, mudah-mudahan di tahun ini semakin menurun lagi,” tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS