PARBOABOA, Simalungun - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menilai konversi perkebunan teh Sidamanik di Kabupaten Simalungun ke tanaman sawit diduga melanggar zonasi. Perizinan kawasan juga diragukan, termasuk kajian dampak lingkungannya.
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Khairul Bukhari mengatakan, tindakan yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV semena-mena atas pengkonversian kebun teh Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun ke lahan sawit.
“Masyarakat yang mengalami dampaknya akibat pengkonversian lahan ini. Mulai dari bencana alam banjir dan longsor saat hujan, serta lahan pertanian warga yang kekeringan saat musim kemarau,” kata Ari, Rabu (14/12/2022).
Ari menjelaskan, lahan perkebunan Sidamanik merupakan perkebunan legendaris dimiliki Sumatra Utara yang sudah ada sebelum kemerdekaan.
“Lahan tersebut merupakan ikon Kabupaten Simalungun. Perkebunan teh ini dirintis pada masa kolonial Belanda dan sebagian besar hasil produksinya untuk pasar ekspor,” ucap Ari.
Walhi, kata Ari, masih meragukan izin serta kajian khusus atas dampak lingkungan yang akan merugikan masyarakat. Pengkonversian lahan juga diduga sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Alih fungsi atau konversi kebun teh menjadi kebun di lokasi 257 hektare di daerah Bah Butong, Kecamatan Sidamanik memicu kekhawatiran masyarakat, karena sebelumnya pihak PTPN IV sudah mengalih fungsikan lahan di daerah Marjandi dan Bah Birong Ulu,” jelasnya.
Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik, S Sidabutar mengatakan, konversi kebun teh menjadi kebun sawit dikhawatirkan masyarakat akan merusak lingkungan.
“Ada potensi kerusakan lingkungan, serta banjir juga longsor. Dampak tersebut sudah banyak terjadi dan dirasakan masyarakat Sidamanik, Marjandi dan Bah Birong Ulu sejak tahun 2005 dan 2011,” ucap Sidabutar.
Sidabutar dengan tegas menolak konversi lahan tersebut dan sudah menyampaikan keberatan di tingkat Provinsi.
“Sampai saat ini sudah berada di tahap DPRD Sumut lewat Komisi B. Kami tidak mau alih fungsi ini berlanjut di Bah Butong dengan lahan seluas 257 hektare,” ucapnya.
Hasil pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut pada 29/07/2022 lalu dan surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun No. 188.45/973/7.5/2022 (22/09/2022), telah memerintahkan PTPN IV unit Kebun Bah Butong untuk tidak lagi melanjutkan usaha dan kegiatan konversi penanaman kelapa sawit di lahan kebun teh, karena belum mendapat persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masyarakat merasa telah dibohongi karena tidak sesuai dengan perbincangan dan aturan yang telah dikeluarkan oleh dinas terkait,” ucap Sidabutar.
Sidabutar menilai, pihak PTPN IV tidak peduli terhadap dampak yang akan timbulkan di Sidamanik.
“Bukan mereka yang tinggal di sini, kami yang tinggal di sini yang merasakan dampak secara langsung, cukup lah yang sudah terjadi kami tidak mau merasakannya kembali. Kami tetap dalam pendirian, tetap menolak konversi kebun teh menjadi sawit di Sidamanik, atau memang PTPN IV mau menenggelamkan kampung kami,” katanya
Editor: -