PARBOABOA, Tebing Tinggi - Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengancam akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir di hari pertama masuk kantor usai libur Lebaran, Rabu (26/4/2023).
“Yang pasti tunjangan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya akan dipotong,” katanya.
Sebelumnya, Dimiyathi melakukan sidak di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran di sejumlah unit pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Rabu (26/4/2023).
Ia juga memerintahkan 6 tim terus melakukan pengecekan terhadap kehadiran ASN di lingkungan Pemko Tebing Tinggi.
“Secara rata-rata kehadiran ASN Pemko Tebing Tinggi di hari pertama kerja ini sudah di atas 95 persen. Jadi kita ucapkan terima kasih kepada ASN yang hadir, walaupun data aslinya menunggu hasil tim yang sedang bekerja,” kata Dimiyathi.
Menurutnya, menunda mudik seperti yang diimbau Presiden Joko Widodo tidak bisa diterapkan di Pemko Tebing Tinggi.
“Sekali lagi kami sebutkan kondisi di Jawa berbeda dengan di Kota Tebing Tinggi,” tegasnya.
Dimiyathi menghimbau ASN untuk tetap bekerja sebaik-baiknya, sesuai aturan perundang-undangan.