PARBOABOA, Humbahas - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) wanita yang berjoget di atas kursi sambil menenggak miras mendapat sanksi peringatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Tonny Sihombing mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada para PNS tersebut.
"Kita sudah beri peringatan kepada OPD terkait," kata Tonny melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Tonny juga mengatakan sanksi tetap diberikan meski tidak ada pesta miras yang dilakukan saat peristiwa itu. Tonny berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi.
"Harapan kita kepada OPD yang bersangkutan atau di OPD lingkungan Pemkab Humbahas tidak terjadi video atau perbuatan abdi negara yang merusak citra ASN," tuturnya.
Saat ditanya mengapa hanya memberikan sanksi peringatan, Tonny mengatakan tidak ada PNS yang menenggak miras dalam video itu.
"Kita bersama pejabat teras Pemkab Humbahas sudah melakukan klarifikasi terhadap OPD yang bersangkutan. Dalam klarifikasi itu, pada video viral tidak ada pesta miras. Hanya hiburan spontanitas memperagakan penari sempoyongan dalam pengaruh miras," ujarnya.
Ia mengatakan, video itu diambil saat perayaan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbahas, Hasudungan Silaban, pada Selasa (14/12/2021) yang lalu. Video itu direkam dan disebarkan ke grup WhatsApp milik Tata Usaha Dinas Kesehatan Humbahas.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Humbahas, Hasudungan Silaban. Dia menyebut botol yang dipegang oleh PNS itu hanya botol kosong yang ia koleksi.
"Rumah kediaman kita adalah parsaktian (tempat persinggahan saudara dari rantau). Jadi kalau saudara pulang dari rantau, terkadang bawa minuman. Karena botol kemasannya unik, sehingga kita buat pajangan. Jadi tidak ada pesta miras dalam video tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menujukkan aksi sejumlah PNS wanita berseragam di Humbahas sedang berjoget sambil menenggak miras viral.