Dirlantas Polda Metro: Jangan Permasalahkan Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Direktur Lalu Lintas di Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman meminta masyarakat tidak perlu mempermasalahkan diberlakukannya kembali tilang manual. (Foto:Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Lalu Lintas di Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman meminta masyarakat tidak perlu mempermasalahkan diberlakukannya kembali tilang manual.

Menurut Latif, pemberlakukan kembali aturan tersebut merupakan hasil evaluasi dan edukasi kepada masyarakat, agar tetap aman serta selamat terutama saat berkendara.

"Dan dalam beberapa hal perlu untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, sehingga kami betul-betul berkomitmen mengembangkan tilang elektronik ke depan," kata Latif, Selasa (16/5/2023).

Sebelumnya beredar kabar Kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual di wilayah perkotaan salah satunya Jakarta. Padahal sebelumnya, Kepolisian juga telah memberlakukan kebijakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro, Latif menjelaskan, pelaksanaan tilang manual ini sembari menunggu kelengkapan sistem, mengingat wilayah di Indonesia terkhusus Jakarta yang cukup luas.

"Sehingga ada beberapa ruas jalan yang memang belum ter-cover tilang ETLE, di Jakarta memang sudah ada tilang ETLE yang bisa meng-cover tempat-tempat yang belum ada tilang elektronik," ujarnya.

Termasuk banyaknya potensi pelanggaran mengacu pada luas jalan dan tingginya aktivitas masyarakat, serta anggota Kepolisian di lapangan.

"Pelanggaran yang bisa merugikan diri pengemudi itu sendiri dan orang lain sehingga tilang manual ini diberlakukan kembali," terang Latif.

Menurutnya, tilang manual ini utamanya berlaku bagi para pengendara atau pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari tiga orang, penggunaan gawai hingga perilaku ugal-ugalan di jalan.

"Memang pengemudi di bawah umur alat ahlinya kita belum ada sehingga diberlakukan (tilang manual). Penggunaan HP (handphone) pun sudah bisa terdeteksi oleh tilang elektronik, tetapi di tempat-tempat yang sekiranya membahayakan bisa tilang manual," tegasnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS