Polda Sumut Gerebek Gudang Pengoplosan Oli Palsu, Tangkap 4 Pekerja tapi Pemilik Kabur

Polda Sumatra Utara menggerebek gudang pengoplosan oli palsu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menangkap 4 orang saat penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi mengemas, memproduksi atau mengoplos oli palsu.

"Empat orang tersangka berinisial N, AP, SW dan P yang bekerja sebagai teknisi yang memasukkan oli palsu ke dalam botol kemasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/8/2023)

Sementara pemilik gudang berinisial T, lanjut Hadi, dilaporkan kabur.

"Pemilik dari gudang dan produksi ini sudah kita ketahui yaitu inisial T dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih dalam oleh Subdit I/Indag. Pemilik berinisial T kita harap segera menyerahkan diri ke Polda Sumatra Utara," ungkap Hadi.

Hadi menyebut, penggerebekan gudang yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan puluhan barang bukti yang digunakan untuk mengoplos oli. Saat ini, barang bukti itu disita tim Subdit l/Indag Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ada lebih dari 30 barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, di antaranya mesin kemasan botol oli, mesin produk untuk memproduksi tutup kemasan botol oli, mesin giling dan tangki yang menampung oli," jelas Hadi.

Ia mengungkapkan, terdapat ada ratusan kardus untuk mengemas oli oplosan, termasuk oli yang bermerek BUMN untuk diedarkan ke penjuru daerah di Sumatra Utara.

"Ada ratusan kardus kemasan merek salah satu perusahaan oli dan merek BUMN, serta kardus kemasan yang siap dijual ke wilayah Sumatra Utara," kata Hadi.

Ia menambahkan, tersangka pengoplos oli palsu ini akan dikenakan pasal berlapis. Yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Hadi Wahyudi.

Modus Pengoplosan Oli Palsu

Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku menggunakan tandon air sebagai tempat menampung oli bekas.

"Adapun modus operandinya yaitu drum berisi oli dan dimasukkan ke tandon. Dari tandon itu barulah menggunakan selang dituangkan ke masing-masing botol oli kemasan satu liter," jelasnya, Senin (28/8/2023).

Setelah dikemas dalam botol oli yang berukuran satu liter, pelaku kemudian mengedarkan barang tersebut di sejumlah wilayah di Sumut.

"Jadi mereka mengemas sendiri lalu di-packing. Mereka mengemas botol-botol ini seolah-olah mirip dengan produk aslinya dan didistribusikan ke seluruh wilayah Sumatra Utara," tambahnya.

Sementara merek oli yang dioplos pelaku beragam, termasuk oli buatan salah satu BUMN.

"Ada merek Yamalube, Honda dan dari Pertamina," ungkapnya.

Teddy mengaku belum mengetahui pasti berapa lama pelaku melancarkan aksinya tersebut. Termasuk jumlah pasti botol oli yang sudah dioplos dan diedarkan pelaku.

"Karena kita baru melakukan penindakan hari Jumat kemarin, masih berproses dan didalami. Masih didalami karena begitu banyak barang bukti. Bahan baku masih belum jelas isinya, karena mereka hanya pekerja. Apakah ini oli asli kadar rendah atau seperti apa masih didalami," jelasnya.

Teddy mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli oli yang beredar di masyarakat, imbas penemuan oli oplosan ini.

"Kita tinggal menyampaikan ke konsumen supaya berhati-hati membeli oli," pungkasnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS