PARBOABOA, Labusel - Polda Sumut memeriksa pelapor anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinisial SL dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
SL dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut dalam sebuah status di akun Facebook yang diunggah beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan sudah memberikan keterangan atau memberikan konfirmasi 1-2 jam kurang lebih di Unit Cyber. Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (17/1/2022).
Hadi menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan petugas dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kasusnya masih didalami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinsial SL dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021.
"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan Nia Lim.
Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut-sebut dalam status akun Facebook Nia Lim langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021.
Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhanbatu, namun tak menemui titik terang. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan Polda Sumut.