PARBOABOA, Medan – Personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Polres Tanjungbalai, berhasil menggagalkan pengiriman 91 TKI ilegal tanpa dokumen di Perairan Asahan pada Selasa (26/7/2022) dengan tujuan Malaysia.
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Affendi mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika Polairud melakukan patroli rutin, di dalam kapal polisi mendapati 91 TKI ilegal yang akan diseludupkan ke Malaysia.
"Di dalam kapal terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran dan sisanya nakhoda dan ABK," katanya, Rabu (27/7/2022).
Toni merincikan, setelah pihaknya melakukan pendataan, 91 calon pekerja migran terdiri dari 73 orang laki-laki, 18 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Sumut 22 orang, Aceh 5 orang, Sumatera Barat (Sumbar) 1 orang, Bengkulu 3 orang, Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 29 orang.
Wadirreskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial MS dan 3 orang ABK berinisial DP, MYC, dan RP. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Alamsyah juga menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik kapal dan agen penyalur TKI ilegal. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran.
"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika para calon TKI membayar biaya keberangkatan kepada agen sebesar Rp 3.5 juta hingga Rp 5.5 juta per orang. Mereka akan dibawa berlayar melalui perairan Asahan dengan tujuan Selangor, Malaysia.
Selanjutnya, Alamsyah mengatakan, keempat orang tersangka akan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar.
"Karena tidak sesuai prosedur, kita mengenakan Pasal 81 sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU Mo 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.