Polemik Operasional Odong-Odong Pematang Siantar, LPA: Musik Tak Sesuai untuk Anak

Operasional odong-odong di Taman Bunga Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menuai polemik karena jenis musik yang diputar tidak sesuai untuk mengiringi anak-anak bermain. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Operasional odong-odong di Taman Bunga Lapangan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara masih menuai polemik.

Setelah kemacetan, masalah lainnya yang muncul yaitu tidak sesuainya musik yang diputar untuk mengiringi anak-anak bermain odong-odong.

Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematang Siantar, Ida Halanita Damanik yang menyoroti dampak lagu yang diputar pengemudi saat anak-anak menaiki odong-odong.

"Ini memang perlu ditindak tegas. Saya berulang-ulang untuk menegur dan singgung ke supir maupun ke pemilik odong-odongnya, agar tidak memutar lagu diskotik, karena penumpang dominan anak-anak," tegasnya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Senin (18/9/2023).

Ida menyayangkan pemilik dan pengemudi odong-odong yang memutar musik-musik orang dewasa, bahkan mengandung unsur pornografi dan provokasi.

"Sebagian orang tua mungkin tidak terlalu peduli dengan apa yang tengah di dengarkan anaknya, bahkan mungkin tidak begitu percaya akan adanya dampak dari musik dan lirik sebuah lagu dalam alam bawah sadar bagi anak-anak mereka," kesalnya.

Tidak hanya itu, orang tua harus bisa menegur pengemudi atau pemilik jika mendengar musik yang tidak sesuai dengan usia anak-anak.

"Orang tua bisa saja menegur pengemudinya untuk dapat mengganti playlist lagunya di odong-odong dengan lagu anak-anak," tegasnya.

Jika melihat aturan yang berlaku, keberadaan odong-odong di Pematang Siantar ini melanggar beberapa pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Adapun pasal yang dilanggar, di antaranya Pasal 28 ayat 1 terkait gangguan fungsi jalan, Pasal 281 terkait SIM dari pengemudi odong-odong, Pasal 289 terkait keselamatan hingga pasal terkait modifikasi kendaraan.

"Belum lagi dampak kemacetan yang disebabkan oleh beroperasinya odong-odong di jam-jam pulang kerja orang kantor," kata Ida.

Bacaleg dari Partai Hanura ini berharap dinas terkait berkoordinasi mencegah dan mengantisipasi dampak yang muncul dari operasional odong-odong di Pematang Siantar.

"Pemerintah kota harusnya bertindak memberikan penyuluhan dan sosialisasi secara berkelanjutan, bersama berkoordinasi untuk menertibkan," imbuh Ida Halanita Damanik.

Salah seorang pemilik odong-odong, SM (43) mengaku lagu yang diputar sebagian besar diserahkan ke pengemudi.

Namun, kata SM, lagu tersebut bisa diubah oleh penumpang atau orang tuanya.

"Itu tergantung pengemudinya dan yang naik odong-odong, biasanya ada flashdisk-nya," katanya kepada PARBOABOA.

SM juga berharap Pemko Pematang Siantar memberikan solusi agar polemik di kalangan masyarakat tidak terjadi lagi.

"Sebaiknya ada solusi yang terbaik dari Pemko, bukan ke kita pada pemilik yang selalu disalahkan, toh juga kami membuka lapangan kerja untuk tetangga kami yang bisa kami pakai sebagai pengemudi," katanya.

Ada Kesepakatan Bersama

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas di Polres Pematang Siantar, Relina Lumbangaol, mengakui ada kesepakatan antara pemilik odong-odong dengan Satpol PP di kota itu.

"Itu sudah ada kesepakatan dibuat bersama Satpol PP untuk penertiban odong-odong, tiap hari kita patroli dan tegur juga agar mematuhi SOP yang sudah disepakati, seperti jalur dan jam operasional hanya di jam 5 sore," katanya.

Terkait surat izin mengemudi bagi pengendara odong-odong, Polres Pematang Siantar mengaku tidak akan menindak selama operasional odong-odong tertib dilakukan.

"Kalau namanya surat izin mereka memang enggak ada, tapi kalau mengikuti SOP yang sudah disepakati, tidak ada masalah, asal tertib aja," pungkas Relina.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS