PARBOABOA, Pematangsiantar - Masa jabatan sejumlah pemimpin daerah baik di tingkatan provinsi, kota, dan kabupaten berakhir di tahun 2022 ini.
Sayangnya karena pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang, maka pemilihan pejabat baru tidak dapat segera dilakukan. Sehingga untuk sementara jabatan yang ditinggalkan pejabat lama akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
Penunjukkan Pj kepala daerah ini sudah mulai dilakukan, pada Kamis (12/5) kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur, yaitu Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin, dan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamkan Hendra Noer.
Kemudian pada Senin (23/5), dilakukan pelantikan sejumlah pejabat wali kota dan bupati di sejumlah daerah, yaitu Brigjen Chandra As'Aduddin, ditunjuk jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. lalu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Namun pelantikan sejumlah penjabat kepala daerah ini menuai sorotan dari publik, setelah Brigjen Chandra As'Aduddin ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, padahal dia berstatus sebagai Kepala BIN Sulawesi Tengah.
Padahal menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021, perwira TNI-Polri aktif baru bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah harus mengundurkan diri lebih dulu. Sehingga banyak pihak yang menyebut penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah tidaklah sah.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengeluarkan bantahan. Mahfud mengatakan penunjukkan perwira TNI sebagai Penjabat kepala daerah dimungkinkan sepanjang yang bersangkutan tidak berdinas aktif di kesatuannya, atau ditugaskan di luar institusi induknya yakni TNI-Polri.
"TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/POLRI yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bisa jadi Penjabat Kepda (Kepala Daerah). Itu ada di putusan MK. Makanya akan saya cek," tulis Mahfud di akun Twitternya, dikutip Kamis (26/5).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara mengenai kontroversi ini.
Andika menyebut penunjukan Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat bentuk kepercayaan pemerintah kepada para anggota TNI.
Namun Andika mengatakan pihaknya tetap mempelajari aturan yang berlaku, agar jabatan tersebut sah secara hukum.
"Tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga akan mengikuti aturannya," ucapnya, Rabu (25/5).
Meski demikian, Kemendagri tetap didesak untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.