PARBOABOA, Jakarta – Polisi berhasil menangkap empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dua tempat yang berbeda yaitu di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor dan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran mata uang rupiah diduga palsu. Tersangka yang diamankan ini ada 4 orang, yakni Mamat, Iip Saefullah, Kurniawan, dan Susanto," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mapolresta Bogor, Selasa (15/11/2022).
Ferdy mengatakan, kasus ini bermula dari warga bogor yang mengirimkan surat pengaduan mengenai peredaran uang palsu di wilayah Bogor dengan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016 pada Sabtu (12/11/2022) lalu.
Kemudian, Unit Reserse Kriminal Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dengan memancing terduga pelaku sambil melakukan transaksi di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor.
“Jadi Polsek janjian kepada terduga pelaku untuk membeli uang rupiah yang diduga palsu, dengan perbandingan 1:2. Artinya satu lembar uang Rp 100 ribu asli, ditukar dengan dua lembar uang Rp 100 ribu palsu,” kata Ferdy
Dari sana, polisi menemukan barang bukti sebanyak 152 lembar pecahan uang Rp100 ribu palsu berjumlah Rp15,2 juta. Lalu, barang bukti dan kedua tersangka langsung diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (13/11/2022) lusa kemarin.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Serta ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar