Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Uang Rp 1,2 Miliar Disita

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo (Foto: Regional Kompas)

PARBOABOA, Jawa Tengah - Tim gabungan Polres Sukoharjo berhasil menggerebek pabrik uang palsu yang berada di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo, di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo kota, pada Senin (24/10/2022) lalu.

Hasil penyelidikan kepolisian, penyebaran uang palsu tersebut lintas provinsi. Di antaranya menyebar ke Lampung, Bandung, dan kota-kota lainnya di luar Sukoharjo.

Sebanyak lima pelaku ditangkap polisi, yakni Shofi Udin warga Semarang, Rino warga Klaten, Sarimin warga Banyumas, Irvan Mahendara warga Karanganyar dan Jeffi Susanto Warga Jakarta.

Dalam kasus ini, terdapat lima pelaku dalam kasus ini yang memiliki peran masing-masing. Sarimin berperan menyablon, mendesain uang palsu, serta mengoperasikan mesin.

Tamtomo berperan sebagai mengoperasikan mesin, Tri Hendro berperan sebagai pendesain uang, scanning, ngeplat menggunakan aplikasi coreldraw. Purwanto sebagai marketing. Sementara Irvan Mahendra sebagai pimpinan percetakan yang mendanai dan memerintahkan para pelaku lain untuk membuat uang palsu.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi saat di Polres Sukoharjo, Selasa, (1/11/2022), menerangkan barang bukti yang diamankan adalah uang palsu sebesar Rp1.260.400.00.

Pendistribusian uang palsu dilaksanakan secara terorganisir, dengan berbagai cara mengelabui masyarakat. Mulai dari marketing menawarkan uang palsu kepada pembeli hingga membelanjakannya untuk barang dan jasa untuk kebutuhan sehari-hari.

“Adapun yang dijual dengan perbandingan uang Rp 1 juta dengan harga  Rp 300 ribu,” terang Kapolda Jawa Tengah.

“Motifnya untuk mencari keuntungan dan dibekali dengan mesin atau peralatan yang canggih. Sehingga uang paslu hampir mirip sekali,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran uang palsu, Lutfi menerangkan akan mengimbau kepada masyarakat harus tetap waspada dan melakukan 3D (dilihat, diraba, diterawang) dalam melakukan transaksi tunai. Agar mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu.

Kemudian dengan adanya penangkapan pelaku kasus uang palsu tersebut dapat menurunkan tingkat peredaran uang palsu di masyarakat. Dia juga akan menindak tegas pelaku tindak pidana uang palsu agar memberikan efek jera.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS