Polisi Limpahkan Berkas Perkara Preman yang Intimidasi Jurnalis di Medan ke Jaksa 

Preman yang mengintimidasi jurnalis di Medan ditahan polisi. Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Medan. (Foto: PARBOABOA/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Polisi melimpahkan berkas perkara Jay Sangker alias Rakes (30) preman yang melakukan intimidasi dan merintangi kerja jurnalis di Medan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi Parboaboa, Selasa (14/03/2023). 

"Berkas sudah kita kirimkan saat ini sedang dalam penelitian jaksa penuntut umum," katanya. 

Fathir menerangkan, bila berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21), Polrestabes Medan akan melimpahkan tersangka Rakes ke Kejari Medan untuk menjalani persidangan. 

"Begitu dinyatakan lengkap akan segera kita limpahkan. Terhadap tersangka Rakes masih menjalani penahanan," kata Fathir. 

Diketahui, Jay Sangker alias Rakes preman di Medan akhirnya dijebloskan polisi ke jeruji besi usai mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalis. 

Tersangka yang merupakan warga Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan 2 oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. 

Pra-rekonstruksi ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut, Senin (27/02/2023). Saat itu polisi menjelaskan motif pelaku melakukan intimidasi dan merintangi jurnalis yang sedang meliput, karena Rakes merasa tersinggung adiknya yang menjadi saksi kasus penganiayaan melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan, diambil gambarnya oleh jurnalis. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat 1 dan Undang-undang No. 40/1999 tentang pers dengan ancaman hukuman dua tahun kurungan penjara. 

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS