PARBOABOA, Batu Bara – Seorang Pria di Batu Bara berinisial RH (34) menjadi pelaku perampokan. Ia melancarkan aksinya setelah berhasil berpura-pura menjadi driver ojek.
Aksi kejatannya tersebut terjadi pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Juanda, Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua, menerangkan tentang kronologi kejadian tersebut.
"Kronologis kejadiannya saat itu korban menumpangi bus dari Dumai, menuju Simpang Kawat (Asahan) namun ia ketiduran hingga bus yang ditumpanginya sudah berada di daerah Perdagangan, Simalungun," tutunya, Rabu (13/7/2022).
Korban merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Minawati Malau (46). Saat kejadian korban ditawari ojek oleh pelaku untuk diantar ke Simpang Besar Lima Puluh dengan ongkos Rp 40 ribu.
Namun, saat melintasi rel kereta api, pelaku belok ke arah yang berlawanan dengan arah tujuan.
"Di tengah perjalanan korban merasa curiga karena pelaku mengarahkan laju kendaraanya ke suatu tempat dengan alasan pelaku ingin mengganti sepeda motornya. Hingga sampailah mereka di kawasan perkebunan kelapa sawit, pelaku berhenti dan menarik baju korban dengan maksud ingin memperkosanya," kata Zebua.
Saat hendak diperkosa, korban melawan dan berteriak. Karena panik, pelaku menarik tas dan kalung yang dipakai korban. Pelaku berhasil menggasak tiga buah ponsel, dua buah cincin emas, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, dan 10 lembar uang dolar Singapura.
Korban yang ditinggalkan begitu saja, meminta bantuan kepada warga sekitar untuk dipulangkan ke rumahnya di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.
Zebua menjelaskan, korban baru melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya.
“Polisi langsung melakukan cek TKP di tempat korban pertama kali diturunkan. Setelah ditanya ke sejumlah warga di sana, ternyata pelaku berada di lokasi tersebut. Dia langsung diamankan, saat itu juga," ujarnya.
Pelaku yang berhasil diringkus, mengakui semua perbuatannya. Ia kini ditahan dan menjalani pemeriksaan dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHP.