Polres Asahan Rebus 62 Kg Sabu Hasil Tangkapan 2 Bulan Terakhir

Polres Asahan lakukan pemusnahan sabu yang didapat dari dua tersangka

PARBOABOA, Asahan - Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira bersama Bupati Asahan H Surya BSc serta Forkopimda memusnahkan barang bukti 62 kg narkoba berjenis sabu, di depan lapangan Mapolres Asahan, senin(15/11/21) siang.

Sabu yang dimusnahkan dengan direbus itu, merupakan barang sitaan dari pengungkapan kasus narkoba di Asahan selama bulan Agustus dan September 2021.

Sebelum dimusnahkan, beberapa bungkus sabu tersebut lebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Setelah teruji, seluruh isi di dalam bungkusan plastik dibuka lalu dimasukkan ke dalam tong berisi air mendidih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan keseriusan polisi dalam pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan secara terbuka untuk umum dengan tujuan sebagai wujud transparansi proses penyidikan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Selain itu juga untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa Polres Asahan tidak pernah main-main dan selalu serius memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan," tegasnya.

Sabu-sabu tersebut didapat dari pengungkapan penyeludupan sabu di daerah Tualang Raso, Tanjung Balai dan Bangan Asahan. Polres Asahan berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini.

"Kedua tersangka tersebut kita kenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," lanjut Putu.

Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” ajak Bupati Asahan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS