Polres Tangerang Amankan Mantan Kepala Desa Cikupa Terkait Pungli Hingga Rp2 Miliar

Polres Tangerang Amankan Mantan Kepala Desa Cikupa Terkait Pungli Hingga Rp2 Miliar
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat merilis kasus pungutan liar pada program PTSL yang dilakukan oknum mantan kades Cikupa, Tangerang. (Foto: dok. Antara News)

PARBOABOA, Jakarta – Mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, AM tersangka pelaku pungutan liar (pungli) sebesar Rp2 miliar terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSl) telah diamankan Polres Tangerang.

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (05/12/2022) lalu.

Selain AM, polisi juga berhasil meringkus 3 tersangka lainnya yang merupakan bawahan AM saat menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2020, yaitu SH, MI, dan MSE.

Kapolres menerangkan, pada tahun 2020-2021 lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalokasikan 1.310 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa. Kemudian pada bulan Maret 2021, pihak desa menetapkan tarif untuk setiap 50 meter tanah dengan surat-surat yang lengkap adalah Rp500 ribu.

Sementara untuk tanah dengan luas 50 meter tanpa surat-surat yang lengkap, dikenakan tarif Rp1 juta dan untuk tanah dengan luas di atas 100 meter tanpa surat-surat yang lengkap dikenakan Rp1,5 juta.

Tugas dari MSE adalah mengumpulkan hasil pungli tersebut hingga mencapai Rp619 juta yang kemudian dibagi-bagikan kepada AM, SH, dan MI.

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Atas perbuatannya, empat tersangka berikut dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS