PARBOABOA, Tebing Tinggi - Dua pelaku pencurian di Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Tebing Tinggi.
Keduanya ringkus di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu (12/4/2023) pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku berinisial F (35) merupakan warga Jalan Persatuan. Sementara P (19) warga Jalan Thamrin, Kota Tebing Tinggi.
"Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya sembilan lembar papan, satu buah gerbang dengan jerjak besi dan satu buah linggis," katanya, Kamis (13/4/2023).
Agus juga menceritakan kronologis penangkapan kedua pelaku pencurian. Bermula dari petugas jaga di Pasar Gambir, M Syafrizal yang melintas di Blok B pasar dan melihat pelaku P dan F sedang mencuri jerjak besi yang ada di tangga Blok B.
“Kedua pelaku mencuri dengan cara mencongkel jerjak besi menggunakan linggis, kemudian pelapor langsung menelpon tim opsnal Polres Tebing Tinggi," jelasnya.
Tak berselang lama, aksi kedua pencuri akhirnya dipergoki tim opsnal Polres Tebing tinggi bersama pelapor.
"Petugas langsung mengamankan kedua pelaku yang mengakui perbuatannya telah mencuri satu jerjak besi dan sembilan keping papan dari Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi" katanya.
Kedua pelaku juga telah diamankan di Polres Tebing Tinggi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.