PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tebing Tinggi berhasil meringkus komplotan maling yang terdiri dari enam orang pria. Mereka terlibat pencurian di Terminal Bandar Kajum, Kota Tebing Tinggi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa kasus ini terjadi sekitar enam bulan lalu, tepatnya Kamis (23/09/2022).
“Keenam pelaku berhasil diamankan dari berbagai tempat kediamannya pada Senin (20/03/2023)," katanya kepada Parboaboa, Rabu (22/03/2023).
Agus memaparkan keenam pelaku masing-masing berinisial MSB (33) warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, FAA (28) warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, S (37) warga Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
Kemudian BA (40) warga Desa Paya Bagas, Serdang Bedagai, BS (45) warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, dan AAL (38) warga Desa Pon Sergai.
Agus menjelaskan kejadian berawal saat saksi Robi Septian Sinaga (27) dan Darwin (42), penjaga malam yang memberitahukan kepada pelapor Irham Muhammad selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik, dan barang-barang lain yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum telah hilang diambil oleh pencuri.
“Atas kejadian pencurian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp 90.698.000. Berupa tiang listrik, seng, besi, pagar, dan lainnya kemudian melapornya ke Polres Tebing Tinggi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil lidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi, MSB (33) ditangkap di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum pada September 2022 bersama lima orang pelaku lainnya,” tambahnya.
Kemudian personil Reskrim melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap kelima pelaku lainnya dirumahnya masing-masing.
“Personel Reskrim berhasil menemukan barang bukti dari pelaku S (37) berupa satu batang galah bambu sepanjang tiga meter dan satu unit becak barang.
Agus mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap AAL (38), ditemukan barang bukit berupa dua buah gergaji besi, yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Akhirnya personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi membawa keenam orang pelaku tersebut beserta barang bukti ke Polres Tebing TinggI. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.