Polres Tebing Tinggi Tangkap Remaja Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara menangkap remaja berinisial Z (18) yang diduga melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur. (Foto: PARBOABOA/Ansori)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara menangkap remaja berinisial Z (18) yang diduga melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pekan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

“Korban B (15) merupakan warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi,” katanya kepada Parboaboa, Jumat (19/5/2023).

Kronologis Kejadian

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Agus Arianto menceritakan, kasus yang terjadi bulan lalu ini bermula saat gadis di bawah umur itu pergi tanpa pamit dari orang tuanya.

“Sebelumnya pelaku lewat chatting di WhatsApp mengajak ketemu korban di Tanah Lapang Merdeka pada Kamis, 27 April 2023,” imbuhnya.

Namun saat itu korban menolak untuk bertemu dan pelaku terus memaksa hingga korban diantar adik sepupunya S (12) ke depan salah satu apotek Kota Tebing Tinggi untuk bertemu pelaku.

“Pelaku juga sudah berada di situ,” kata Agus.

Ia menjelaskan, aksi rudapaksa itu dilakukan di rumah teman pelaku berinisial D (19).

Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Padang Hulu.

Korban yang saat itu mengalami trauma, akhirnya mengadu kepada orang tuanya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

“Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB, personil Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang ada di rumah," katanya.

Agus melanjutkan, saat ditangkap petugas, pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkas dia.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS