Polsek Martoba Bekuk Pelaku Pencurian Becak Motor

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor Honda verza yang telah dibuat korban menjadi becak motor (BETOR) di Jalan Pesantren Kel. Pondok sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Pada Selasa (21/02/2023). (Foto : Dok Humas Polres Pematang Siantar).

PARBOABOA, Pematang Siantar - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba menangkap satu orang pelaku terduga pencurian becak motor (betor) milik Wakirin (67), Selasa (21/02/2023).

Pelaku diketahui berinisial MI (28).  Ia mengambil betor milik korban saat diketahui merupakan satu unit  Honda Verza.

"Pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan potongan betor juga sudah diamankan di Polsek Martoba," kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya.

Pelaku menjalankan aksinya saat betor korban berada di garasi Zul Azemi, di jalan  Pesantren, Kelurahan Pondok Satur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

“Setelah mengetahui betornya hilang, Wakirin langsung melaporkan pencurian ini ke Polsek Siantar Martoba,” imbuhnya.
 
Usai mendapatkan laporan, unit reskrim Polsek Siantar Martoba langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. MI akhirnya berhasil diamankan di kawasan Tanah jawa komplek RS balimbingan, Kabupaten Simalungun,  pada (21/02/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi pihak kepolisian pelaku pun mengakui bahwa dirinya memang mencuri sepeda motor tersebut. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 363 subsider 362 dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS